20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi

- Editor

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kasus tambang emas ilegal di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan, Lampung, tidak hanya menjerat warga sipil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sebanyak 20 oknum anggota Polres Way Kanan kini harus berhadapan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung atas dugaan keterlibatan dan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dari total 20 personel kepolisian yang terseret, 10 di antaranya telah lebih dulu menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Juni 2026.

Jajaran yang disidang mencakup berbagai posisi strategis, mulai dari mantan Wakapolres Way Kanan, Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kanit Tipidter, personel Sie Propam, hingga sejumlah anggota Polres Way Kanan lainnya.

​Berdasarkan putusan KKEP, kesepuluh oknum tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi mutasi yang bersifat demosi selama dua hingga tiga tahun.

Selain sanksi turun jabatan, mereka juga dipindahtugaskan keluar dari wilayah hukum Polres Way Kanan, termasuk dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Lampung.

​Sementara itu, 10 personel sisanya yang berasal dari Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Bid Propam Polda Lampung.

​Seorang petugas Bid Propam Polda Lampung membenarkan adanya pemeriksaan yang sedang berjalan terhadap sisa jajaran kepolisian tersebut.

​“Saat ini mereka masih dalam tahap pemeriksaan. Kami dari Propam Polda Lampung akan memproses mereka sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (4/8/2026) dikutip dari Sinar Lampung.

​Sebagai informasi, sebelum kasus ini menyeret puluhan anggota kepolisian, penyidik Polda Lampung telah lebih dulu menetapkan 13 warga sipil sebagai tersangka dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di HGU PTPN I Regional 7 tersebut.

Pihak kepolisian memastikan proses penegakan hukum pidana maupun disiplin internal akan terus bergulir hingga tuntas. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar
Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor
Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung, Tiga Tersangka Ditangkap
Sidang Vonis Penambang Emas Ilegal Way Kanan Digelar Besok, 7 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab, 4 PJU Polda dan 8 Kapolres Diganti, Ini Daftar Lengkapnya!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:09 WIB

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Berita Terbaru