Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberhentikan 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Langkah bersih-bersih internal ini diumumkan langsung dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ratusan pegawai yang dipecat tersebut terdiri dari 224 staf non-ASN dan 37 tenaga ahli. Sudaryono menjelaskan, keputusan pemberhentian mayoritas didasari oleh pelanggaran disiplin.
Selain memecat pegawai non-ASN, BGN saat ini juga tengah memproses sanksi pemecatan terhadap sembilan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditemukan melakukan pelanggaran berat.
Sementara itu, 39 pegawai lain yang terbukti melakukan pelanggaran ringan akan dijatuhi sanksi berupa demosi, mutasi, serta teguran administratif.
Menurut Sudaryono, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai tersebut sangat bervariasi, mulai dari ketidakdisiplinan, dugaan keterlibatan dalam praktik judi online, hingga indikasi tindak pidana korupsi.
”Demi menyelamatkan yang banyak dan yang baik, maka kita hukum orang-orang tidak baik yang mencoreng nama baik mereka yang bekerja selama ini dengan baik,” tegas Sudaryono.
Ia memastikan pihaknya tidak akan menoleransi oknum yang bermain-main dengan anggaran negara.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari tiga fokus utama Sudaryono dalam memimpin BGN ke depan.
Tiga fokus tersebut meliputi pemberantasan korupsi di internal lembaga, pengawasan ketat agar program Makan Bergizi Gratis tepat sasaran, serta peningkatan transparansi tata kelola BGN dengan melibatkan partisipasi pengawasan dari publik. (*)






