Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Para pedagang Pasar Gedung Serba Guna (GSG) Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, menggelar aksi orasi damai pada Selasa (21/7/2026).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penertiban oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, sekaligus menuntut penundaan pembongkaran lapak hingga masa sewa mereka resmi berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencana penertiban lahan GSG ini diinisiasi oleh Pemkab Tanggamus melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pemkab telah mengimbau seluruh pedagang di kawasan tersebut untuk segera direlokasi ke pasar modern milik Pemda yang dikelola oleh PT Lingga.
Kepala Dinas Koperindag Tanggamus, Andi Darmawan, menyatakan, pemerintah daerah tidak lepas tangan dan telah memberikan solusi kompensasi bagi para pedagang yang terdampak.
”Kami sudah berikan solusi. Pedagang mendapat fasilitas gratis sewa selama 6 bulan di lapak baru yang dikelola PT Lingga. Penertiban ini murni agar penataan pasar berjalan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2016,” jelas Andi Darmawan.
Meski demikian, tawaran tersebut belum diterima sepenuhnya oleh para pedagang. Mereka khawatir kepindahan secara mendadak ke lokasi baru akan berdampak langsung pada penurunan omzet.
Selain itu, para pedagang menyebut bahwa aktivitas mereka sangat bergantung pada keberadaan pedagang obrok dan mengklaim jam operasional mereka hanya berlangsung singkat, yakni dari pukul 01.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Perwakilan pedagang, Arnilawati, menegaskan bahwa para pedagang tidak berniat melawan aturan, melainkan hanya meminta kelonggaran waktu.
“Kami sebagai pedagang hanya meminta keadilan. Kami sudah berjualan di pasar GSG ini selama puluhan tahun. Kami hanya ingin meminta waktu sampai batas sewa kami selesai,” ujarnya.
Terkait sengketa relokasi ini, Kuasa Hukum pedagang dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI, Ali Akbar, mengonfirmasi, jika pihaknya telah mencoba menempuh jalur mediasi dengan pemerintah daerah. Upaya mediasi tersebut bertujuan untuk menunda atau mengurungkan pembongkaran.
”Kami sudah melakukan upaya mediasi dengan pemerintah daerah, namun hasilnya pihak pemerintah daerah masih tetap pada keputusannya untuk melakukan pengosongan lahan,” ungkap Ali Akbar.
Hingga saat ini, belum ada titik temu antara Pemkab Tanggamus yang akan menertibkan tata ruang pasar dengan para pedagang yang masih bersikeras mempertahankan lapaknya hingga masa sewa habis. (*)






