Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DNA (42) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi proyek pengadaan barang fiktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka diringkus usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa (14/7/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk pada Oktober 2024.
”Pelaku diamankan setelah proses penyelidikan dan penyidikan. Saat memenuhi panggilan, yang bersangkutan diperiksa dan langsung kami lakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Gigih dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Tindak pidana ini bermula pada Agustus 2024. Saat itu, DNA menawarkan kerja sama pembiayaan proyek pengadaan barang di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro kepada korban berinisial SR (49).
Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan bagi hasil sebesar 20 persen yang akan cair hanya dalam kurun waktu tujuh hari setelah modal diserahkan.
Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak enam kali pada periode 1-19 Agustus 2024 dengan total nominal mencapai Rp49,5 juta.
Namun, setelah dana diserahkan, korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan maupun pengembalian modal.
Hasil penyelidikan kepolisian memastikan bahwa proyek pengadaan barang tersebut tidak pernah ada atau fiktif, dan hanya dijadikan modus oleh tersangka untuk menarik uang dari korban.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, enam lembar bukti transfer senilai Rp49,5 juta, serta satu unit telepon genggam milik DNA.
Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka DNA dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara.






