Tipu Korban dengan Modus Proyek Fiktif di Pemkot Metro, Seorang ASN Ditangkap Polisi

- Editor

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DNA (42) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi proyek pengadaan barang fiktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

​Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka diringkus usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa (14/7/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk pada Oktober 2024.

​”Pelaku diamankan setelah proses penyelidikan dan penyidikan. Saat memenuhi panggilan, yang bersangkutan diperiksa dan langsung kami lakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Gigih dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

​Tindak pidana ini bermula pada Agustus 2024. Saat itu, DNA menawarkan kerja sama pembiayaan proyek pengadaan barang di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro kepada korban berinisial SR (49).

Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan bagi hasil sebesar 20 persen yang akan cair hanya dalam kurun waktu tujuh hari setelah modal diserahkan.

​Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak enam kali pada periode 1-19 Agustus 2024 dengan total nominal mencapai Rp49,5 juta.

​Namun, setelah dana diserahkan, korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan maupun pengembalian modal.

Hasil penyelidikan kepolisian memastikan bahwa proyek pengadaan barang tersebut tidak pernah ada atau fiktif, dan hanya dijadikan modus oleh tersangka untuk menarik uang dari korban.

​Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, enam lembar bukti transfer senilai Rp49,5 juta, serta satu unit telepon genggam milik DNA.

​Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka DNA dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!
Jerit Pedagang Tak Digubris! Pemkab Tanggamus Tetap Gusur Pasar GSG Talang Padang Meski Sewa Belum Habis
Gerak Cepat! YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Ponpes Sunan Bonang Lambar
Gila-gilaan! Proyek Gedung Budaya Sukabumi Telan Rp763 Juta Tanpa Dokumen Resmi, Kok Bisa Cair?
Rekam Jejak Bermasalah Eks Kepala MAN 1 Tanggamus Gunawan Jadi Sorotan! Kini Malah Menjabat Kepala MAN 1 Kota Metro
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp 5 Miliar, Oknum Pegawai PDAM Pesawaran Dilaporkan ke Polda Lampung
Tergiur Untung 20 Persen dalam 7 Hari, Warga Malah Kena Tipu Oknum ASN Modus Proyek BPPRD Metro
Mengaku Bisa Urus Perkara di Polda, Pria Asal Lampung Tengah Diciduk Polisi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:34 WIB

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:01 WIB

Jerit Pedagang Tak Digubris! Pemkab Tanggamus Tetap Gusur Pasar GSG Talang Padang Meski Sewa Belum Habis

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:46 WIB

Gerak Cepat! YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Ponpes Sunan Bonang Lambar

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:34 WIB

Gila-gilaan! Proyek Gedung Budaya Sukabumi Telan Rp763 Juta Tanpa Dokumen Resmi, Kok Bisa Cair?

Senin, 20 Juli 2026 - 23:31 WIB

Tipu Korban dengan Modus Proyek Fiktif di Pemkot Metro, Seorang ASN Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!

Selasa, 21 Jul 2026 - 07:34 WIB