Tipu Korban dengan Modus Proyek Fiktif di Pemkot Metro, Seorang ASN Ditangkap Polisi

- Editor

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DNA (42) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi proyek pengadaan barang fiktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

​Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka diringkus usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa (14/7/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk pada Oktober 2024.

​”Pelaku diamankan setelah proses penyelidikan dan penyidikan. Saat memenuhi panggilan, yang bersangkutan diperiksa dan langsung kami lakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Gigih dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

​Tindak pidana ini bermula pada Agustus 2024. Saat itu, DNA menawarkan kerja sama pembiayaan proyek pengadaan barang di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro kepada korban berinisial SR (49).

Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan bagi hasil sebesar 20 persen yang akan cair hanya dalam kurun waktu tujuh hari setelah modal diserahkan.

​Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak enam kali pada periode 1-19 Agustus 2024 dengan total nominal mencapai Rp49,5 juta.

​Namun, setelah dana diserahkan, korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan maupun pengembalian modal.

Hasil penyelidikan kepolisian memastikan bahwa proyek pengadaan barang tersebut tidak pernah ada atau fiktif, dan hanya dijadikan modus oleh tersangka untuk menarik uang dari korban.

​Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, enam lembar bukti transfer senilai Rp49,5 juta, serta satu unit telepon genggam milik DNA.

​Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka DNA dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Atasi Paparan Debu Vulkanik, Damkar Bandar Lampung Semprot Ruas Jalan Protokol
Kota Bandar Lampung Dikepung Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga Diharap Waspada
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Hujan Abu Vulkanis Kepung Provinsi Lampung! 
Diduga Curi Pisang, Pria di Lampung Selatan Tewas Mengenaskan Dikeroyok Massa
Bongkar Honda HR-V di Bakauheni, Polisi Temukan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China!
Hujan Abu Erupsi Anak Krakatau Guyur Tanggamus, Pemkab Liburkan Sebagian Sekolah dan Bagikan Ribuan Masker!
MBG Libur, Siswa-siswi SD Ini Malah Bersorak Gembira, Lah Kok Bisa?
Niat Perbaiki Kincir Air, Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik di Kolam Ikan Gisting
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:54 WIB

Atasi Paparan Debu Vulkanik, Damkar Bandar Lampung Semprot Ruas Jalan Protokol

Sabtu, 5 September 2026 - 14:13 WIB

Kota Bandar Lampung Dikepung Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga Diharap Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 11:51 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Hujan Abu Vulkanis Kepung Provinsi Lampung! 

Sabtu, 5 September 2026 - 11:11 WIB

Diduga Curi Pisang, Pria di Lampung Selatan Tewas Mengenaskan Dikeroyok Massa

Sabtu, 5 September 2026 - 11:07 WIB

Bongkar Honda HR-V di Bakauheni, Polisi Temukan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China!

Berita Terbaru