Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangunrejo menangkap SA (48), warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Sabtu (18/7/2026).
Tersangka ditangkap setelah menipu seorang warga sebesar Rp12 juta dengan modus menjanjikan penyelesaian perkara tanah wakaf di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Bangunrejo, AKP Iskandar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Polisi sebelumnya juga telah mendatangi rumah tersangka, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi sehingga sempat menghambat proses hukum.
Kasus penipuan ini bermula pada April 2024 saat SA menawarkan bantuan kepada korban berinisial WS (48).
Tersangka meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses untuk mengurus laporan kasus tanah wakaf yang disebut-sebut sedang berproses di Polda Lampung.
Tersangka kemudian meminta uang Rp12 juta dengan dalih sebagai biaya operasional sekaligus pelicin agar keluarga korban tidak lagi dipanggil penyidik dalam perkara tersebut.
”Namun setelah dilakukan pengecekan, laporan perkara yang dijanjikan tersebut ternyata fiktif atau tidak pernah ada. Uang yang telah diserahkan korban diduga kuat dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi,” tegas AKP Iskandar, Senin (20/7/2026).
Merasa ditipu dan mengalami kerugian belasan juta rupiah, korban kemudian melapor ke Polsek Bangunrejo.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar bukti transfer Bank BCA atas nama pelaku dan satu lembar rekening koran milik korban.
Saat ini, tersangka SA telah ditahan di Mapolsek Bangunrejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( AKUHP). (*)






