Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung tengah memproses hukum seorang tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok kerja sama investasi pengadaan barang di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Metro.
Akibat aksi penipuan tersebut, korban berinisial SR (49) mengalami kerugian mencapai Rp49,5 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan korban yang merasa dirugikan karena janji keuntungan investasi tidak pernah diberikan, dan modal awal yang disetorkan tak kunjung dikembalikan.
Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa kasus bermula pada bulan Agustus 2024. Tersangka menawarkan kerja sama investasi kepada korban dengan dalih membutuhkan suntikan dana untuk membiayai proyek pengadaan barang.
Untuk menarik minat korban, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen yang akan dibayarkan hanya dalam waktu tujuh hari setelah modal diserahkan.
Tawaran tersebut membuat korban percaya. Secara bertahap, korban mentransfer dana ke rekening tersangka beberapa kali mulai 1 hingga 19 Agustus 2024, dengan total akumulasi mencapai Rp49,5 juta.
”Dari hasil penyelidikan, proyek yang dijadikan alasan untuk menarik dana dari korban tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan kepada korban. Dugaan sementara, modus tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang,” ujar Kompol Gigih, Minggu (19/7/2026).
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Bukti-bukti tersebut meliputi tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, enam lembar bukti transfer dengan total nilai Rp49,5 juta, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Kompol Gigih menegaskan, jika penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)






