Gila-gilaan! Proyek Gedung Budaya Sukabumi Telan Rp763 Juta Tanpa Dokumen Resmi, Kok Bisa Cair?

- Editor

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Lampung Barat – Proyek pembangunan gedung budaya di Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat hingga kini belum rampung meski telah menelan Dana Desa (DD) sebesar Rp763,4 juta sejak tahun 2023.

Proyek ini diduga sarat indikasi penggelembungan dana (mark-up) lantaran disinyalir berjalan tanpa adanya dokumen perencanaan yang matang dan sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen realisasi anggaran Pemerintah Pekon Sukabumi, kucuran dana pembangunan dialokasikan secara bertahap selama empat tahun berturut-turut.

Pada 2023, tahap awal menyerap anggaran sebesar Rp200.703.000. Alokasi ini kemudian dilanjutkan pada 2024 sebesar Rp331.564.500, tahun 2025 sebesar Rp155.818.000, dan kembali dikucurkan pada tahun 2026 senilai Rp75.397.000.

​Meski telah menghabiskan anggaran lebih dari setengah miliar rupiah, progres fisik bangunan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Mandeknya pembangunan tersebut memicu dugaan bahwa proyek ini dijadikan celah tindak pidana korupsi melalui penggelembungan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

​Selain progres yang tidak sebanding dengan besaran dana, legalitas proyek ini turut menjadi sorotan. Pelaksanaan pembangunan diduga hanya bergantung pada ketersediaan anggaran tahunan tanpa berpedoman pada dokumen perencanaan awal.

​Pihak Kecamatan Batu Brak saat dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen perencanaan proyek gedung budaya tersebut.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (PMPP) Lampung Barat.

Pihak dinas mengaku tidak pernah mengantongi dokumen yang dimaksud dan melimpahkan persoalan pengawasan ke pihak kecamatan.

​Hingga berita ini diturunkan, Peratin Sukabumi belum memberikan klarifikasi terkait dugaan mark-up dan tidak adanya dokumen perencanaan tersebut.

Upaya konfirmasi dari awak media melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons, meski nomor kontak yang bersangkutan dalam keadaan aktif. (mi/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!
Jerit Pedagang Tak Digubris! Pemkab Tanggamus Tetap Gusur Pasar GSG Talang Padang Meski Sewa Belum Habis
Gerak Cepat! YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Ponpes Sunan Bonang Lambar
Rekam Jejak Bermasalah Eks Kepala MAN 1 Tanggamus Gunawan Jadi Sorotan! Kini Malah Menjabat Kepala MAN 1 Kota Metro
Tipu Korban dengan Modus Proyek Fiktif di Pemkot Metro, Seorang ASN Ditangkap Polisi
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp 5 Miliar, Oknum Pegawai PDAM Pesawaran Dilaporkan ke Polda Lampung
Tergiur Untung 20 Persen dalam 7 Hari, Warga Malah Kena Tipu Oknum ASN Modus Proyek BPPRD Metro
Mengaku Bisa Urus Perkara di Polda, Pria Asal Lampung Tengah Diciduk Polisi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:34 WIB

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:01 WIB

Jerit Pedagang Tak Digubris! Pemkab Tanggamus Tetap Gusur Pasar GSG Talang Padang Meski Sewa Belum Habis

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:46 WIB

Gerak Cepat! YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Ponpes Sunan Bonang Lambar

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:28 WIB

Rekam Jejak Bermasalah Eks Kepala MAN 1 Tanggamus Gunawan Jadi Sorotan! Kini Malah Menjabat Kepala MAN 1 Kota Metro

Senin, 20 Juli 2026 - 23:31 WIB

Tipu Korban dengan Modus Proyek Fiktif di Pemkot Metro, Seorang ASN Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!

Selasa, 21 Jul 2026 - 07:34 WIB