Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra.
Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan status Welly sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan perdana terhadap tersangka berlangsung pada hari Rabu (15/7/2026) dengan fokus menggali keterangan terkait perkara yang tengah disidik.
Kuasa hukum Welly, Ahmad Handoko, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dengan langsung memenuhi panggilan penyidik pada kesempatan pertama.
Selama jalannya pemeriksaan, Welly disodori sekitar 40 pertanyaan oleh tim penyidik. “Pemeriksaan berjalan lancar. Seluruh pertanyaan dari penyidik telah dijawab secara jelas oleh Pak Welly. Untuk materi pemeriksaan tentu menjadi kewenangan penyidik sehingga tidak bisa kami sampaikan,” kata Handoko.
Handoko menambahkan, tim kuasa hukum saat ini belum merencanakan langkah praperadilan dan memilih fokus pada proses pembuktian materi perkara di tahap penyidikan.
Status Jabatan Belum Gugur
Meski telah menyandang status tersangka, Welly Adiwantra dipastikan belum ditahan oleh pihak kepolisian dan tidak serta-merta kehilangan jabatannya.
Handoko menegaskan bahwa Welly masih menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Sekda Lampung Tengah.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwa pemberhentian sementara terhadap seorang pejabat baru dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah menjalani penahanan.
Dugaan Kerugian Capai Rp7,38 Miliar
Sebagai informasi, Polda Lampung sebelumnya telah menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka pada 19 Juni 2026.
Dugaan korupsi ini terjadi saat ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengangkatan sekitar 383 tenaga honorer pada periode tahun 2024 hingga 2025.
Skandal rekrutmen non-prosedural ini ditaksir telah menimbulkan kerugian negara maupun dampak administratif senilai kurang lebih Rp7,38 miliar.
Hingga kini, proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung masih terus bergulir guna melengkapi alat bukti serta mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara ini. (*)






