Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pelarian Asnawi, tahanan kasus narkotika yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung pada akhir 2023, akhirnya berakhir.
Buronan tersebut berhasil diamankan di Aceh dan telah dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung pada Jumat (10/7/2026) untuk menjalani proses hukum lanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa Asnawi merupakan satu dari empat tahanan yang kabur dari Rutan Direktorat Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023 lalu.
Sebelum melarikan diri, berkas perkara Asnawi sebenarnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, namun pelimpahan tahap duanya tertunda akibat insiden tersebut.
”Setelah dilakukan pencarian, akhirnya berhasil diamankan sehingga proses hukum terhadap perkara yang bersangkutan dapat dilanjutkan,” ujar Yuni, Senin (13/7/2026).
Dalam masa pelariannya, Asnawi diketahui kembali mengulangi tindak kejahatannya. Ia ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025 dengan barang bukti sekitar 1 kilogram sabu.
Atas kasus tersebut, Asnawi kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh.
Tidak sampai di situ, Yuni menambahkan bahwa selama berada di Lapas Lhokseumawe, Asnawi diduga kembali melakukan tindak pidana, yakni penyelundupan senjata api ilegal dan penganiayaan terhadap sesama warga binaan.
Guna menuntaskan perkara awalnya di Lampung, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan mengajukan pemindahan penahanan.
Setelah disetujui oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tim penyidik menjemput Asnawi di Aceh pada Kamis (9/7/2026).
Sehari setelahnya, Asnawi diterbangkan melalui Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum akhirnya tiba di Bandara Raden Intan II Lampung.
Setibanya di Lampung, Asnawi langsung diserahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Selanjutnya, tersangka akan segera menjalani proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (*)






