Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!

- Editor

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pelarian Asnawi, tahanan kasus narkotika yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung pada akhir 2023, akhirnya berakhir.

Buronan tersebut berhasil diamankan di Aceh dan telah dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung pada Jumat (10/7/2026) untuk menjalani proses hukum lanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa Asnawi merupakan satu dari empat tahanan yang kabur dari Rutan Direktorat Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023 lalu.

Sebelum melarikan diri, berkas perkara Asnawi sebenarnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, namun pelimpahan tahap duanya tertunda akibat insiden tersebut.

​”Setelah dilakukan pencarian, akhirnya berhasil diamankan sehingga proses hukum terhadap perkara yang bersangkutan dapat dilanjutkan,” ujar Yuni, Senin (13/7/2026).

​Dalam masa pelariannya, Asnawi diketahui kembali mengulangi tindak kejahatannya. Ia ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025 dengan barang bukti sekitar 1 kilogram sabu.

Atas kasus tersebut, Asnawi kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh.

​Tidak sampai di situ, Yuni menambahkan bahwa selama berada di Lapas Lhokseumawe, Asnawi diduga kembali melakukan tindak pidana, yakni penyelundupan senjata api ilegal dan penganiayaan terhadap sesama warga binaan.

​Guna menuntaskan perkara awalnya di Lampung, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan mengajukan pemindahan penahanan.

Setelah disetujui oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tim penyidik menjemput Asnawi di Aceh pada Kamis (9/7/2026).

​Sehari setelahnya, Asnawi diterbangkan melalui Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum akhirnya tiba di Bandara Raden Intan II Lampung.

Setibanya di Lampung, Asnawi langsung diserahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Selanjutnya, tersangka akan segera menjalani proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Mendadak Stop Pemeriksaan SPPG, Ada Apa?
Tepis Rumor Panas Dua Institusi, Ini Pernyataan Jaksa Agung Soal Kapolri!
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Polri Tangkap 9 Tersangka Pengeroyokan 3 Polisi di Katingan, 3 Pelaku Masih Buron!
Tepis Isu Liar! Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Aman di Prolegnas 2026
Prabowo Gelar Ratas Mendadak Malam Hari, Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung ke Istana
Sempat Bangun Rumah Pakai Duit Korupsi, Eks Bupati Pesawaran Cs Kini Kembalikan Rp4,6 Miliar ke Negara
Komisi III DPR Usulkan Hukuman Mati untuk Tersangka Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:30 WIB

Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!

Senin, 13 Juli 2026 - 14:41 WIB

Kejagung Mendadak Stop Pemeriksaan SPPG, Ada Apa?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:24 WIB

Tepis Rumor Panas Dua Institusi, Ini Pernyataan Jaksa Agung Soal Kapolri!

Senin, 13 Juli 2026 - 07:57 WIB

Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

Senin, 13 Juli 2026 - 07:45 WIB

Polri Tangkap 9 Tersangka Pengeroyokan 3 Polisi di Katingan, 3 Pelaku Masih Buron!

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Mendadak Stop Pemeriksaan SPPG, Ada Apa?

Senin, 13 Jul 2026 - 14:41 WIB