Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara

- Editor

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran atas kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

​Tuntutan tersebut dibacakan secara resmi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam nota tuntutannya, JPU menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana yang merugikan negara.

​”Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair, menerima gratifikasi pada dakwaan kedua, dan melakukan tindak pidana pencucian uang pada dakwaan ketiga,” tegas JPU dalam persidangan.

​Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) sebagai pengganti Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B UU Tipikor tentang penerimaan gratifikasi, serta Pasal 607 KUHP Nasional mengenai pencucian uang.

​Tuntutan Denda dan Uang Pengganti

​Selain pidana badan selama 11 tahun dikurangi masa tahanan, JPU menuntut Dendi Ramadhona untuk membayar denda sebesar Rp750 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.

​Lebih lanjut, JPU menuntut kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31.993.123.330.

​Angka tuntutan uang pengganti tersebut merupakan sisa kewajiban dari total keseluruhan kerugian negara yang mencapai Rp33.193.123.330. Sebelumnya, terdakwa diketahui telah menitipkan uang pemulihan kepada penyidik dan penuntut umum sebesar Rp1,2 miliar dan Rp1,8 miliar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Berita Terbaru