Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

- Editor

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ketua Komisi III DPR RI, Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. 

Hariannarasi.com, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus dilaksanakan secara terbuka.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses perumusan regulasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Untuk mewujudkan transparansi dan partisipasi tersebut, Habiburokhman menyatakan akan mengundang akademisi dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Para akademisi ini diharapkan dapat memberikan pandangan, masukan, serta kajian ilmiah terkait RUU Perampasan Aset.

​Selain kalangan akademisi, proses pembahasan juga akan melibatkan berbagai elemen masyarakat lainnya melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Pihak-pihak yang akan dilibatkan mencakup praktisi hukum, organisasi advokat, hingga elemen mahasiswa.

​Melalui mekanisme RDPU tersebut, Habiburokhman memastikan bahwa setiap aspirasi yang muncul dari masyarakat dapat didengar dan dipertimbangkan secara komprehensif dalam proses pembahasan di parlemen.

​”Harapannya, RUU Perampasan Aset dapat melahirkan regulasi yang kuat, adil, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana,” tulis Habiburokhman melalui unggahan di akun media sosial pribadinya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Kejagung Mendadak Stop Pemeriksaan SPPG, Ada Apa?
Tepis Rumor Panas Dua Institusi, Ini Pernyataan Jaksa Agung Soal Kapolri!
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Polri Tangkap 9 Tersangka Pengeroyokan 3 Polisi di Katingan, 3 Pelaku Masih Buron!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:18 WIB

Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara

Senin, 13 Juli 2026 - 16:30 WIB

Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!

Berita Terbaru