Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Punggur menangkap seorang remaja laki-laki berinisial MR (17) atas dugaan penyekapan dan tindak asusila terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.
Warga Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, pada Minggu (12/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Punggur Iptu Harizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban. Anak perempuan tersebut dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Kamis (9/7/2026).
”Usai menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di sisi lain, pihak keluarga korban juga terus berupaya melakukan pencarian,” kata Iptu Harizal dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
Penyelidikan dan koordinasi yang dilakukan oleh petugas membuahkan hasil tiga hari kemudian. Pada Minggu (12/7/2026), polisi mendeteksi keberadaan korban dan langsung menggerebek lokasi kontrakan tempat pelaku menyekap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, MR telah mengakui perbuatannya merudapaksa korban selama masa penyekapan tersebut.
Saat ini, MR telah diamankan di Mapolsek Punggur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas tindak kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)






