Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Instruksi ini dikeluarkan menyusul berakhirnya batas waktu pengumpulan data yang telah ditetapkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat perintah penghentian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban administrasi dan mencegah potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.
”Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data dua kali sudah selesai. Surat itu diterbitkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026).
Dasar Hukum
Perintah penghentian tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yaitu Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Dalam surat pertama tersebut, Kejati diminta melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional.
Selain itu, jajaran kejaksaan juga diinstruksikan untuk menindaklanjuti laporan media massa terkait pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.






