Kejagung Mendadak Stop Pemeriksaan SPPG, Ada Apa?

- Editor

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Instruksi ini dikeluarkan menyusul berakhirnya batas waktu pengumpulan data yang telah ditetapkan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat perintah penghentian tersebut.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban administrasi dan mencegah potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

​”Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data dua kali sudah selesai. Surat itu diterbitkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026).

Dasar Hukum

​Perintah penghentian tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

​Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yaitu Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.

Dalam surat pertama tersebut, Kejati diminta melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional.

Selain itu, jajaran kejaksaan juga diinstruksikan untuk menindaklanjuti laporan media massa terkait pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Tepis Rumor Panas Dua Institusi, Ini Pernyataan Jaksa Agung Soal Kapolri!
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Polri Tangkap 9 Tersangka Pengeroyokan 3 Polisi di Katingan, 3 Pelaku Masih Buron!
Tepis Isu Liar! Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Aman di Prolegnas 2026
Prabowo Gelar Ratas Mendadak Malam Hari, Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung ke Istana
Sempat Bangun Rumah Pakai Duit Korupsi, Eks Bupati Pesawaran Cs Kini Kembalikan Rp4,6 Miliar ke Negara
Komisi III DPR Usulkan Hukuman Mati untuk Tersangka Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:30 WIB

Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!

Senin, 13 Juli 2026 - 14:41 WIB

Kejagung Mendadak Stop Pemeriksaan SPPG, Ada Apa?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:24 WIB

Tepis Rumor Panas Dua Institusi, Ini Pernyataan Jaksa Agung Soal Kapolri!

Senin, 13 Juli 2026 - 07:57 WIB

Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

Senin, 13 Juli 2026 - 07:45 WIB

Polri Tangkap 9 Tersangka Pengeroyokan 3 Polisi di Katingan, 3 Pelaku Masih Buron!

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Mendadak Stop Pemeriksaan SPPG, Ada Apa?

Senin, 13 Jul 2026 - 14:41 WIB