Caption : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Hariannarasi.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah memproses pemeriksaan sejumlah barang bukti bernilai fantastis yang disita dari tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus tersebut diketahui menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini berstatus sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam upaya memastikan keabsahan bukti-bukti tersebut, penyidik kepolisian mengambil langkah taktis dengan melibatkan kerja sama lintas instansi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pihak kepolisian secara resmi menggandeng Biro Investigasi Federal (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Otoritas Singapura, dan Bank Indonesia (BI).
Keterlibatan lembaga-lembaga ini difokuskan untuk menguji secara forensik keaslian barang bukti yang telah disita.
Adapun barang bukti yang tengah diuji keasliannya mencakup berbagai mata uang dan logam mulia, di antaranya:
- Uang tunai Dolar Amerika Serikat (USD)
- Uang tunai Dolar Singapura (SGD)
- Uang tunai Rupiah (IDR)
- Logam mulia berupa emas batangan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya langkah pengujian barang bukti tersebut. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang standar dan krusial.
”Pemeriksaan dilakukan semata-mata untuk memastikan barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut adalah asli dan sah,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Langkah validasi ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti sebelum penyidik melimpahkan berkas perkara ke tahap peradilan selanjutnya. (*)






