Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

- Editor

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. 

Hariannarasi.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah memproses pemeriksaan sejumlah barang bukti bernilai fantastis yang disita dari tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut diketahui menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini berstatus sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam upaya memastikan keabsahan bukti-bukti tersebut, penyidik kepolisian mengambil langkah taktis dengan melibatkan kerja sama lintas instansi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

​Pihak kepolisian secara resmi menggandeng Biro Investigasi Federal (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Otoritas Singapura, dan Bank Indonesia (BI).

Keterlibatan lembaga-lembaga ini difokuskan untuk menguji secara forensik keaslian barang bukti yang telah disita.

​Adapun barang bukti yang tengah diuji keasliannya mencakup berbagai mata uang dan logam mulia, di antaranya:

  1. ​Uang tunai Dolar Amerika Serikat (USD)
  2. ​Uang tunai Dolar Singapura (SGD)
  3. ​Uang tunai Rupiah (IDR)
  4. ​Logam mulia berupa emas batangan

​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya langkah pengujian barang bukti tersebut. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang standar dan krusial.

​”Pemeriksaan dilakukan semata-mata untuk memastikan barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut adalah asli dan sah,” ujar Kombes Budi Hermanto.

​Langkah validasi ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti sebelum penyidik melimpahkan berkas perkara ke tahap peradilan selanjutnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru