Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

- Editor

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. 

Hariannarasi.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah memproses pemeriksaan sejumlah barang bukti bernilai fantastis yang disita dari tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut diketahui menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini berstatus sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam upaya memastikan keabsahan bukti-bukti tersebut, penyidik kepolisian mengambil langkah taktis dengan melibatkan kerja sama lintas instansi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

​Pihak kepolisian secara resmi menggandeng Biro Investigasi Federal (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Otoritas Singapura, dan Bank Indonesia (BI).

Keterlibatan lembaga-lembaga ini difokuskan untuk menguji secara forensik keaslian barang bukti yang telah disita.

​Adapun barang bukti yang tengah diuji keasliannya mencakup berbagai mata uang dan logam mulia, di antaranya:

  1. ​Uang tunai Dolar Amerika Serikat (USD)
  2. ​Uang tunai Dolar Singapura (SGD)
  3. ​Uang tunai Rupiah (IDR)
  4. ​Logam mulia berupa emas batangan

​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya langkah pengujian barang bukti tersebut. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang standar dan krusial.

​”Pemeriksaan dilakukan semata-mata untuk memastikan barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut adalah asli dan sah,” ujar Kombes Budi Hermanto.

​Langkah validasi ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti sebelum penyidik melimpahkan berkas perkara ke tahap peradilan selanjutnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Kejagung Mendadak Stop Pemeriksaan SPPG, Ada Apa?
Tepis Rumor Panas Dua Institusi, Ini Pernyataan Jaksa Agung Soal Kapolri!
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Polri Tangkap 9 Tersangka Pengeroyokan 3 Polisi di Katingan, 3 Pelaku Masih Buron!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:18 WIB

Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara

Senin, 13 Juli 2026 - 16:30 WIB

Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!

Berita Terbaru