Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara

- Editor

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran atas kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

​Tuntutan tersebut dibacakan secara resmi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam nota tuntutannya, JPU menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana yang merugikan negara.

​”Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair, menerima gratifikasi pada dakwaan kedua, dan melakukan tindak pidana pencucian uang pada dakwaan ketiga,” tegas JPU dalam persidangan.

​Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) sebagai pengganti Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B UU Tipikor tentang penerimaan gratifikasi, serta Pasal 607 KUHP Nasional mengenai pencucian uang.

Tuntutan Denda dan Uang Pengganti

​Selain pidana badan selama 11 tahun dikurangi masa tahanan, JPU menuntut Dendi Ramadhona untuk membayar denda sebesar Rp750 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.

​Lebih lanjut, JPU menuntut kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31.993.123.330.

​Angka tuntutan uang pengganti tersebut merupakan sisa kewajiban dari total keseluruhan kerugian negara yang mencapai Rp33.193.123.330. Sebelumnya, terdakwa diketahui telah menitipkan uang pemulihan kepada penyidik dan penuntut umum sebesar Rp1,2 miliar dan Rp1,8 miliar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB