Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran atas kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Tuntutan tersebut dibacakan secara resmi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam nota tuntutannya, JPU menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana yang merugikan negara.
”Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair, menerima gratifikasi pada dakwaan kedua, dan melakukan tindak pidana pencucian uang pada dakwaan ketiga,” tegas JPU dalam persidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) sebagai pengganti Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B UU Tipikor tentang penerimaan gratifikasi, serta Pasal 607 KUHP Nasional mengenai pencucian uang.
Tuntutan Denda dan Uang Pengganti
Selain pidana badan selama 11 tahun dikurangi masa tahanan, JPU menuntut Dendi Ramadhona untuk membayar denda sebesar Rp750 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.
Lebih lanjut, JPU menuntut kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31.993.123.330.
Angka tuntutan uang pengganti tersebut merupakan sisa kewajiban dari total keseluruhan kerugian negara yang mencapai Rp33.193.123.330. Sebelumnya, terdakwa diketahui telah menitipkan uang pemulihan kepada penyidik dan penuntut umum sebesar Rp1,2 miliar dan Rp1,8 miliar.






