Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Jati Agung menangkap seorang pria berinisial A.A. (21), tersangka tindak pidana penganiayaan berat, di wilayah Kayu Agung, Sumatera Selatan, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka ditangkap saat berupaya melarikan diri menggunakan mobil travel setelah membacok seorang pria di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Desa Sidodadi Asri, Jati Agung, tersebut ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran selama tiga hari.
”Benar, kami telah mengamankan tersangka A.A. yang sebelumnya melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan gabungan dengan dukungan Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir,” kata Stefanus.
Sebelumnya, tim gabungan sempat menyisir wilayah Lampung Utara dan menggerebek sejumlah rumah kerabat tersangka pada Jumat (10/7/2026) untuk mempersempit ruang geraknya, sebelum akhirnya mendapat informasi bahwa tersangka telah bertolak ke Sumatera Selatan.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung.
Korban bernama Aditia, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, mengalami luka berat berupa luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, dan lengan kanan akibat sabetan senjata tajam jenis golok.
Terkait motif penganiayaan, Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, mengungkapkan, insiden ini dipicu oleh rasa cemburu yang salah sasaran. Tersangka mengira korban adalah kekasih baru dari mantan pacarnya.
”Korban hanya mengantar mantan pacar pelaku sebagai penumpang ojek,” jelas Yani.
Dalam pemeriksaan, tersangka A.A. telah mengakui seluruh perbuatannya yang dilatarbelakangi oleh emosi sesaat.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini, yang meliputi satu jaket biru dan celana jeans panjang milik korban, serta kemeja hitam lengan pendek dan celana pendek hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)






