Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tubaba – Pihak kepolisian berhasil membongkar sebuah lokasi penyimpanan narkotika yang sengaja disamarkan sebagai tempat cukur rambut (barbershop) dan depot air galon di wilayah Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, menjelaskan, pengungkapan sindikat ini bermula dari penangkapan awal terhadap seorang pria berinisial FAD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka FAD diringkus di kawasan Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu. Saat diinterogasi, FAD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok yang dikenalnya dengan panggilan Budi alias Peyang.
Berbekal informasi tersebut, aparat langsung melakukan pengembangan kasus yang mengarah ke sebuah ruko di Tiyuh Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama, polisi menggerebek lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pria berinisial BW alias P yang diduga kuat bertindak sebagai pemasok.
Melalui penggeledahan di ruko tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yang terdiri dari:
- Enam bungkus plastik klip besar berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor (bruto) 59,15 gram.
- 43 bungkus plastik klip kecil diduga sabu dengan berat kotor 14,28 gram.
- 19 butir pil diduga ekstasi seberat kotor 7,65 gram.
- Satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat pengambil/pengemas narkotika, tas selempang, dua unit telepon genggam, serta beberapa barang lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang terus melakukan proses pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta menelusuri asal-usul narkotika tersebut. (*)






