Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Media sosial Instagram dan TikTok dihebohkan dengan serangkaian unggahan dari akun @vionajliaa yang mengaku sebagai istri sah seorang oknum SPPI yang disebut bertugas sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di salah satu dapur SPPG di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Unggahan tersebut berisi tudingan dugaan perselingkuhan yang kemudian ramai diperbincangkan warganet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam unggahan awalnya, pemilik akun mengaku mengetahui dugaan perselingkuhan suaminya saat dirinya sedang hamil. Ia juga mengunggah sejumlah foto yang diklaim sebagai bukti hubungan suaminya dengan seorang perempuan lain.
Unggahan itu kemudian berlanjut dengan cerita, kronologi, serta tangkapan layar percakapan yang menurut pengakuannya berkaitan dengan persoalan rumah tangganya.
Pemilik akun mengaku mulai menaruh curiga setelah melihat perubahan sikap suaminya sejak menjabat sebagai Kepala SPPG.
Menurut pengakuannya, sang suami kerap beralasan sedang bekerja, namun belakangan ia mengklaim menemukan adanya ketidaksesuaian mengenai keberadaan suaminya. Ia juga menyebut suaminya lebih banyak menghabiskan waktu, perhatian, dan uang untuk perempuan lain.
Dalam unggahan tersebut, akun @vionajliaa juga menuding perempuan yang disebut sebagai orang ketiga melarang suaminya bertemu dengannya sebagai istri sah.
Bahkan, ia menyatakan masih memiliki sejumlah percakapan yang akan dipublikasikan sebagai bagian dari klaim yang disampaikannya di media sosial.
Tak hanya itu, pemilik akun juga mengklaim bahwa suaminya mengakui telah melakukan pernikahan siri dengan perempuan yang disebut dalam unggahan tersebut tanpa sepengetahuannya sebagai istri sah. Ia juga menuding perempuan tersebut tengah mengandung.
Menurut pengakuannya, dugaan hubungan tersebut bermula pada Desember tahun lalu saat dirinya sedang hamil empat bulan. Ia menyebut hubungan itu berawal dari pertemuan di sebuah tempat karaoke sebelum berlanjut menjadi hubungan asmara.
Dalam siaran langsung melalui akun TikTok miliknya pada Selasa (7/7/2026) malam, Viona kembali menyinggung polemik yang kini menjadi perhatian publik. Ia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
Saat dikonfirmasi, Viona mengatakan tujuan dirinya mengunggah informasi tersebut agar pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuan nya agar mereka berdua dapat sanksi sesuai dengan perbuatan dan undang-undang yang berlaku,” kata Viona, Kamis 9 Juli 2026.
Ketika ditanya mengenai informasi adanya upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor, selang beberapa waktu ia melapor ke Polres Tanggamus, Viona membenarkan awalnya memang ada.
Namun, ia menegaskan proses hukum tetap dilanjutkan, pasalnya adanya dugaan pelanggaran perjanjian.
“Laporan berlanjut, karena pelaku melanggar perjanjian,” tandasnya.
Hingga saat ini, seluruh informasi yang diunggah akun @vionajliaa masih merupakan klaim sepihak dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun klarifikasi resmi dari oknum yang disebut ataupun dari perempuan yang turut disebut dalam unggahan tersebut.
Menanggapi ramainya perbincangan di media sosial, pihak SPPG Kusa Kota Agung mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun media sosialnya.
Dalam klarifikasinya, SPPG Kusa menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan menegaskan bahwa persoalan yang melibatkan salah satu oknum tersebut merupakan masalah pribadi, bukan berkaitan dengan pekerjaan maupun operasional Dapur SPPG Kusa.
“Masalah yang baru-baru ini terjadi kepada KA dapur kami bukan merupakan permasalahan yang harus dikaitkan dengan pekerjaan atau ke Dapur SPPG Kusa, karena permasalahan tersebut merupakan masalah pribadi antara yang bersangkutan dengan keluarganya,” demikian isi pernyataan resmi yang diunggah media sosial SPPG Kusa.
SPPG Kusa juga meminta masyarakat tidak mengaitkan persoalan tersebut dengan institusi maupun memberikan komentar pada akun media sosial resmi SPPG Kusa Kota Agung.
Mereka menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi ataupun tindakan terhadap oknum yang dimaksud.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang telah beredar di ruang publik dan pernyataan para pihak yang telah disampaikan.
Berita akan diperbarui apabila telah diperoleh klarifikasi maupun keterangan resmi dari seluruh pihak yang berkepentingan. (*)






