Ini Rekam Jejak Andri Gustami, Mantan Kasat Narkoba yang Dituntut Hukuman Mati!

- Editor

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : AKP Andri Gustami Menjalani Sidang Pembacaan Tuntutan Atas Kasus Peredaran Narkoba di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus keterlibatan Andri Gustami sebagai kurir narkoba jenis sabu jaringan internasional.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menjelaskan dalam pembacaan tuntutan terhadap AKP Andri Gustami, bahwa jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan bahwa terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati,” jelas Eka Aftarini, saat membacakan tuntutan di ruang pengadilan, Jumat (2/2).

Ia menjelaskan, bahwa perbuatannya selaku Aparatur Penegak Hukum (APH) di Polri seharusnya tidak melakukan hal tersebut, namun terdakwa Andri Gustami justru menggunakan jabatannya untuk memuluskan pengiriman dan peredaran narkoba jenis sabu ini. Apalagi, narkoba yang diloloskan ternyata milik jaringan internasional Fredy Pratama.

“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa, jelas tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas narkoba,” jelasnya.

Sementara, pihak Kuasa Hukum terdakwa Andri Gustami, yakni Zulfikar Ali Bhutto mengatakan, bahwa pihaknya tetap akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada pekan depan (7/2).

Ia juga menambahkan dan menyangkal, bahwa Andri Gustami hanya melakukan undercover agent untuk mengungkap jaringan atau bandar internasional tersebut.

“Tuntutan kami terima, namun perlu diketahui, terdakwa melalui pengakuannya kepada kami hanya sebagai agen yang menyamar untuk mengungkap jaringan narkoba internasional,” kata dia. 

Diketahui, AKP Andri Gustami menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), Pria Kelahiran Kota Padang, Sumatera Barat 31 Agustus 1989 ini lulus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2012.

Dirinya bertugas pertama kali sebagai Kanit Resmob Polres Lampung Utara, kemudian mendapat promosi jabatan menjadi Kanit Krimsus III Polres yang sama ditahun 2015.

Ia juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lampura ditahun 2019 dan terakhir AKP Andri Gustami menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas
Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Berita Terbaru