Polres Pesibar Ciduk Pria Pemerkosa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental

- Editor

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pesisir Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat, Lampung, menangkap seorang pria berinisial A (44) atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental berinisial TS (22).

Tersangka diringkus pada Jumat (26/6/2026) setelah memperkosa korban berulang kali disertai ancaman pembunuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi akurat terkait keberadaan pelaku.

​”Tim Unit IV bersama Opsnal Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di sebuah area perkebunan wilayah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, sekitar pukul 14.00 WIB,” jelas Meidy dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

​Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban sebanyak lima kali. Aksi pertama kali dilakukan pada Oktober 2025 di wilayah Bengkunat.

​Tersangka kemudian mengulangi perbuatannya hingga empat kali di sebuah gubuk sawah di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan. Aksi terakhir tercatat terjadi pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di gubuk sawah milik keluarga korban.

​Lebih lanjut, Meidy mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik. Tersangka menampar korban berulang kali dan mengintimidasi korban yang memiliki keterbatasan mental agar tutup mulut.

​”Pelaku diduga mengancam akan menginjak, memukul, hingga membunuh korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya,” tegas Meidy.

​Saat ini, tersangka A telah ditahan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gudang Digerebek! Oknum ASN Lampung Resmi Tersangka Gegara Timbun MinyaKita
Perkuat Transparansi Informasi, Kakanwil Boyong Seluruh ‘Bos’ Lapas dan Rutan se-Lampung ke PWI
Bupati Tanggamus Salurkan Bantuan Mesin Pertanian Canggih, Siap Bikin Panen Makin Melimpah!
Polres Tanggamus Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Beri Penghargaan 27 Polisi Berprestasi dan 6 Warga Sipil 
Polda Lampung Tetapkan Purnawirawan AKBP OS dan 5 Debt Collector Tersangka Perampasan Mobil
Polda Lampung Ringkus 29 Pencuri Kabel Telkom, 2 Ton Barang Bukti Disita
Tawuran Puluhan Remaja Pecah di Kota Karang Bandar Lampung, Warga Resah!
Polres Lampung Timur Ringkus DPO Curanmor Setelah Buron Hampir Dua Tahun
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:02 WIB

Gudang Digerebek! Oknum ASN Lampung Resmi Tersangka Gegara Timbun MinyaKita

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:37 WIB

Perkuat Transparansi Informasi, Kakanwil Boyong Seluruh ‘Bos’ Lapas dan Rutan se-Lampung ke PWI

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:32 WIB

Bupati Tanggamus Salurkan Bantuan Mesin Pertanian Canggih, Siap Bikin Panen Makin Melimpah!

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:06 WIB

Polda Lampung Tetapkan Purnawirawan AKBP OS dan 5 Debt Collector Tersangka Perampasan Mobil

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:01 WIB

Polres Pesibar Ciduk Pria Pemerkosa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental

Berita Terbaru