Polres Pesibar Ciduk Pria Pemerkosa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental

- Editor

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pesisir Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat, Lampung, menangkap seorang pria berinisial A (44) atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental berinisial TS (22).

Tersangka diringkus pada Jumat (26/6/2026) setelah memperkosa korban berulang kali disertai ancaman pembunuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi akurat terkait keberadaan pelaku.

​”Tim Unit IV bersama Opsnal Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di sebuah area perkebunan wilayah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, sekitar pukul 14.00 WIB,” jelas Meidy dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

​Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban sebanyak lima kali. Aksi pertama kali dilakukan pada Oktober 2025 di wilayah Bengkunat.

​Tersangka kemudian mengulangi perbuatannya hingga empat kali di sebuah gubuk sawah di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan. Aksi terakhir tercatat terjadi pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di gubuk sawah milik keluarga korban.

​Lebih lanjut, Meidy mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik. Tersangka menampar korban berulang kali dan mengintimidasi korban yang memiliki keterbatasan mental agar tutup mulut.

​”Pelaku diduga mengancam akan menginjak, memukul, hingga membunuh korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya,” tegas Meidy.

​Saat ini, tersangka A telah ditahan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gara-Gara Curi Motor Guru SD, Remaja 16 Tahun di Lamteng Diringkus Polisi, 1 DPO!
Polresta Bandar Lampung Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Lima Tersangka Diciduk
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Samping SPBU Soekarno Hatta
Gerebek Rumah di Kotabumi, Polisi Amankan Pria 29 Tahun Berserta Paket Sabu
Kecanduan Judi Online, Dua Karyawan Rumah Makan Nekat Gadaikan Motor Bos
Peringatan Kemerdekaan di Tanggamus: 65 ASN Dianugerahi Satyalancana dari Presiden, Ini Pesan Bupati
Hati-hati! Ada Sindikat Penipu Berkedok Wartawan, Sasar Pejabat dan Kepala Desa di Lampung Barat
466 Napi Lapas Kotaagung Terima Remisi HUT Ke-81 RI, 7 Langsung Bebas!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:06 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Lima Tersangka Diciduk

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Samping SPBU Soekarno Hatta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Gerebek Rumah di Kotabumi, Polisi Amankan Pria 29 Tahun Berserta Paket Sabu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Kecanduan Judi Online, Dua Karyawan Rumah Makan Nekat Gadaikan Motor Bos

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Peringatan Kemerdekaan di Tanggamus: 65 ASN Dianugerahi Satyalancana dari Presiden, Ini Pesan Bupati

Berita Terbaru