Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap seorang terduga pengedar narkotika berinisial MZ alias Buyung Bruno (34) di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 28 paket sabu siap edar dengan total berat 9,95 gram.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, yang mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan, penangkapan warga Pekon Gunung Doh tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah BNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Setelah menerima informasi masyarakat, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di sebuah gubuk,” kata Iptu Agus.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan puluhan paket sabu yang telah dipilah oleh pelaku. Barang bukti yang disita meliputi satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 5,82 gram, serta 27 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,13 gram.
Selain 28 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan peran MZ sebagai pengedar, di antaranya plastik klip kosong yang digunakan untuk mengemas sabu.
Saat ini, tersangka MZ alias Buyung Bruno beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus hukum. (*)






