Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada tiga mantan petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10% senilai Rp271,5 miliar, pada sidang putusan yang digelar Kamis (18/6/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, dan mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, masing-masing divonis 7 tahun penjara.
Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp2,6 miliar.
Sementara itu, mantan Komisaris PT LEB yang juga eks Wakil Bupati Tulangbawang, Heri Wardoyo, menerima vonis yang lebih ringan.
Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,65 miliar kepada Heri.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan ketentuan terkait uang pengganti. Apabila ketiga terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda mereka akan disita dan dilelang.
Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman pidana penjara.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir sebelum memutuskan untuk menerima vonis atau mengajukan banding.
Polemik Barang Bukti Mengiringi Berjalannya Kasus
Kasus korupsi yang menjerat para petinggi BUMD ini terus menarik perhatian publik, terutama terkait transparansi barang bukti selama persidangan berlangsung di PN Tanjungkarang.
Sebelumnya, sempat muncul tanda tanya terkait hilangnya daftar aset senilai Rp38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dari dalam berkas barang bukti perkara korupsi PT LEB ini.
Padahal, aset-aset mewah tersebut diketahui telah disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada September 2025 lalu.
Pihak Kejati Lampung sendiri sempat memberikan keterangan pers terkait simpang siur keberadaan aset ini pada awal April lalu.






