Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara

- Editor

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada tiga mantan petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10% senilai Rp271,5 miliar, pada sidang putusan yang digelar Kamis (18/6/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, dan mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, masing-masing divonis 7 tahun penjara.

Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp2,6 miliar.

​Sementara itu, mantan Komisaris PT LEB yang juga eks Wakil Bupati Tulangbawang, Heri Wardoyo, menerima vonis yang lebih ringan.

Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,65 miliar kepada Heri.

​Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

​Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan ketentuan terkait uang pengganti. Apabila ketiga terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda mereka akan disita dan dilelang.

Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman pidana penjara.

​Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir sebelum memutuskan untuk menerima vonis atau mengajukan banding.

Polemik Barang Bukti Mengiringi Berjalannya Kasus

​Kasus korupsi yang menjerat para petinggi BUMD ini terus menarik perhatian publik, terutama terkait transparansi barang bukti selama persidangan berlangsung di PN Tanjungkarang.

​Sebelumnya, sempat muncul tanda tanya terkait hilangnya daftar aset senilai Rp38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dari dalam berkas barang bukti perkara korupsi PT LEB ini.

Padahal, aset-aset mewah tersebut diketahui telah disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada September 2025 lalu.

Pihak Kejati Lampung sendiri sempat memberikan keterangan pers terkait simpang siur keberadaan aset ini pada awal April lalu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!
Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri
Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!
21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul Bogor
‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Bikin Panas Kepala BGN Nanik S Deyang: Gua Korupsi Apaan?!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:08 WIB

Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:09 WIB

Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:47 WIB

Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

AHY: Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun untuk Revitalisasi 1.397 Mts

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:24 WIB