Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!

- Editor

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 1.320 butir pil ekstasi dengan berat bersih 484,07 gram di Kantor BNNP Lampung.  

Pemusnahan barang bukti dari dua tersangka pengedar narkotika ini dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ribuan pil yang dimusnahkan tersebut adalah bagian dari total 1.350 butir ekstasi yang disita dari tersangka Tri Maya Sari dan Wawan Effendi. Sisa barang bukti sengaja disisihkan oleh penyidik untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Tri Maya Sari di kawasan Kedaton, Bandar Lampung, beserta barang bukti 100 butir pil ekstasi yang siap diedarkan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Wawan Effendi di kediamannya di Tanjungkarang Barat, di mana petugas menyita 1.250 butir ekstasi.

Selain narkotika, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung peredaran, antara lain telepon genggam, uang tunai, timbangan digital, dan plastik klip.

Hasil uji laboratorium telah memastikan bahwa seluruh pil tersebut positif mengandung MDMA, yang masuk dalam kategori narkotika golongan I.

​Berdasarkan pemeriksaan, BNNP Lampung menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Saat ini, petugas tengah memburu pemasok utama barang haram tersebut yang telah ditetapkan sebagai buron.

Atas perbuatannya, Tri Maya Sari dan Wawan Effendi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Berita Terbaru