Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!

- Editor

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 1.320 butir pil ekstasi dengan berat bersih 484,07 gram di Kantor BNNP Lampung.  

Pemusnahan barang bukti dari dua tersangka pengedar narkotika ini dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ribuan pil yang dimusnahkan tersebut adalah bagian dari total 1.350 butir ekstasi yang disita dari tersangka Tri Maya Sari dan Wawan Effendi. Sisa barang bukti sengaja disisihkan oleh penyidik untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Tri Maya Sari di kawasan Kedaton, Bandar Lampung, beserta barang bukti 100 butir pil ekstasi yang siap diedarkan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Wawan Effendi di kediamannya di Tanjungkarang Barat, di mana petugas menyita 1.250 butir ekstasi.

Selain narkotika, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung peredaran, antara lain telepon genggam, uang tunai, timbangan digital, dan plastik klip.

Hasil uji laboratorium telah memastikan bahwa seluruh pil tersebut positif mengandung MDMA, yang masuk dalam kategori narkotika golongan I.

​Berdasarkan pemeriksaan, BNNP Lampung menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Saat ini, petugas tengah memburu pemasok utama barang haram tersebut yang telah ditetapkan sebagai buron.

Atas perbuatannya, Tri Maya Sari dan Wawan Effendi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi! Jokowi Buka Suara
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!
Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri
Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!
21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul Bogor
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi! Jokowi Buka Suara

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:08 WIB

Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:09 WIB

Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:47 WIB

Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

AHY: Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun untuk Revitalisasi 1.397 Mts

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:24 WIB