Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta seluruh operator seluler di Indonesia menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, pemerintah juga resmi membuka saluran pengaduan masyarakat untuk memantau perlindungan hak konsumen telekomunikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
”Kami terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” kata Denny.
Denny menjelaskan, Kemkomdigi mewajibkan tiga operator seluler yang beroperasi di Indonesia untuk menyampaikan laporan bulanan mengenai langkah penyesuaian layanan mereka.
Berdasarkan laporan terkini, ketiga operator sejatinya telah memperluas pilihan paket rollover (akumulasi sisa kuota).
Namun, Kemkomdigi masih menemukan adanya paket non-rollover yang bentuk perlindungannya hanya sebatas pengiriman notifikasi atau peringatan kepada pengguna.
Kemkomdigi menilai skema peringatan tersebut belum memenuhi standar perlindungan sisa kuota yang diamanatkan oleh MK.
”Pemberian notifikasi atau peringatan tidak cukup untuk menjamin perlindungan sisa kuota akses internet pelanggan,” tegas Denny.
Guna memastikan masyarakat mendapatkan manfaat maksimal dari paket data yang dibayar.
Kemkomdigi juga menyediakan kanal pengaduan tambahan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159, selain saluran aduan resmi yang telah dimiliki oleh masing-masing operator seluler. (*)






