Caption : Dedi Hariyanto (kiri), suami siri yang melakukan penyekapan dan penelantaran istri siri Luk Maini (kanan) di Kotaagung.
Hariannarasi.com, Tanggamus – Seorang pria bernama Dedi Hariyanto di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diduga menyekap dan menelantarkan istri sirinya, Luk Maini.
Korban ditemukan dalam kondisi kurus kering dan tak berdaya setelah anak kandungnya mendobrak paksa pintu kontrakan yang digembok pada Sabtu (6/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini pertama kali terungkap dan viral di media sosial setelah putra korban, Erwin, membagikan kondisi ibunya. Erwin menjelaskan, kecurigaan bermula ketika ibunya yang baru menikah siri dengan pelaku sekitar empat bulan lalu tiba-tiba putus kontak dengan pihak keluarga di Bandar Lampung.
Khawatir dengan keselamatan sang ibu, Erwin memutuskan datang langsung untuk mencari keberadaannya. Penelusuran tersebut membawanya ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Kampung Sawah, Kota Agung, yang dalam keadaan terkunci rapat dari luar.
”Saya bersama warga akhirnya membuka paksa pintu kontrakan karena mendengar ibu minta tolong dari dalam,” ujar Erwin saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026) malam.
Setelah pintu berhasil didobrak, Luk Maini ditemukan dalam kondisi fisik yang sangat memprihatinkan, kurus, dan lemah. Korban segera dievakuasi ke RSUD Batin Mangunang Kota Agung sebelum akhirnya dirujuk ke RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung untuk mendapatkan perawatan intensif karena kondisinya yang belum stabil.
Terkait insiden ini, pihak keluarga telah resmi melapor ke Polsek Kota Agung dan meminta kepolisian segera mengamankan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, membenarkan adanya evakuasi korban dan pengaduan dari pihak keluarga. Saat ini, kepolisian telah memintakan visum ke rumah sakit untuk memastikan tindak pidana yang terjadi.
”Untuk pengaduannya sudah kami terima dan masih dalam proses penyelidikan. Kami belum dapat menyimpulkan apakah ada penganiayaan atau tidak, sebab menunggu hasil visum,” tegas Feriyantoni.
Sembari menunggu proses hukum berjalan, pihak keluarga korban mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku, Dedi Hariyanto (warga Pekon Kelungu, Kota Agung), agar dapat memberikan informasi kepada keluarga atau pihak berwajib. (*)






