Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan adanya revisi kebijakan yang memungkinkan kalangan sipil untuk menduduki jabatan utama di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Usulan tersebut disampaikan dalam keterangannya pada Sabtu (6/6/2026).
Pigai menjelaskan, revisi kebijakan ini dinilai perlu untuk menjaga keseimbangan antar-lembaga. Hal ini merujuk pada praktik yang berjalan selama ini, di mana banyak anggota Polri yang mengisi posisi atau jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” ujar Pigai.
Lebih lanjut, Menteri HAM menegaskan, gagasan ini tidak semata-mata bertujuan untuk merombak bagan institusi. Ada visi jangka panjang terkait reformasi tata kelola kepolisian yang ingin dicapai melalui kebijakan keterlibatan sipil tersebut.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” pungkas Pigai. (*)






