Ditolak Menginap, Pria di Lampung Selatan Tusuk Kekasih 12 Kali hingga Kritis

- Editor

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Jajaran Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap Sarif Hidayat alias Arif (33), seorang pria yang buron usai menusuk kekasihnya, SA (28), secara brutal. 

Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Taman, Kecamatan Penengahan, pada Jumat (5/6/2026), setelah melarikan diri selama lebih dari dua bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa kesal pelaku lantaran korban tidak mengizinkannya menginap di rumah kontrakannya.

​Plt Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yunowo, membenarkan penangkapan tersebut. Insiden berdarah itu sendiri terjadi di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Minggu (21/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih. Pada malam kejadian, korban melarang pelaku menginap karena keluarganya akan datang. Karena emosi dan mendapati nomornya diblokir korban, pelaku kembali ke rumah korban dan melakukan penyerangan,” jelas Rudi pada Sabtu (6/6/2026).

Kronologi Kejadian

Rudi menjelaskan, pelaku yang awalnya sudah bersedia pulang tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari korban yang memastikan kepergiannya.

Pesan tersebut justru memicu kecurigaan pelaku. Emosi pelaku semakin memuncak saat mengetahui korban telah memblokir nomor teleponnya.

​Pelaku kemudian kembali ke kontrakan korban dan mengetuk pintu berulang kali. Lantaran tidak dibukakan pintu, ia mendobraknya hingga rusak. Keduanya sempat terlibat adu mulut sebelum akhirnya pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang SA secara membabi buta.

​Akibat serangan tersebut, korban menderita 12 luka tusukan di berbagai bagian tubuh. Warga menemukan korban tergeletak bersimbah darah dan tidak sadarkan diri di teras rumah, sebelum akhirnya dievakuasi ke RS Bob Bazar Kalianda untuk mendapat perawatan intensif.

Ancaman Hukuman

​Usai kejadian, Arif melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyelidikan polisi akhirnya membuahkan hasil saat pelaku terdeteksi pulang ke rumahnya. Saat ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.

​Dari kasus ini, polisi telah menyita pakaian korban yang berlumuran darah sebagai barang bukti.

“Kami masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Rudi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Temuan Peluru Senapan Angin di Lauk Menu MBG di Kotabumi, Guru Tuntut Tanggung Jawab SPPG
Dinilai Picu Kriminalitas, Polisi Ini Desak Bupati Lampung Utara Cabut Izin Distributor Miras!
Bukan Cuma Naik Pangkat, Ada yang Turun Kasta! Bupati Tanggamus Lantik 78 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya!
Helikopter Water Bombing Dikerahkan, Padamkan Karhutla Seluas 100 Hektare di TN Way Kambas
Ini Identitas 3 Anggota Polres Lampung Utara, Korban Baku Tembak Berdarah di Kotabumi
Bukan ‘Water Bombing’, Prabowo Usulkan Penanganan Karhutla Pakai ‘Ubi Bombing’
Ketakutan Ditembak Polisi, Pelaku Pencabulan dan Pencurian di Pringsewu Akhirnya Serahkan Diri
Perkara Utang-piutang, Pria di Natar Tega Lecehkan dan Ancam Adik Ipar Pakai Senpi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Viral Temuan Peluru Senapan Angin di Lauk Menu MBG di Kotabumi, Guru Tuntut Tanggung Jawab SPPG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Dinilai Picu Kriminalitas, Polisi Ini Desak Bupati Lampung Utara Cabut Izin Distributor Miras!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Bukan Cuma Naik Pangkat, Ada yang Turun Kasta! Bupati Tanggamus Lantik 78 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:12 WIB

Helikopter Water Bombing Dikerahkan, Padamkan Karhutla Seluas 100 Hektare di TN Way Kambas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 03:04 WIB

Bukan ‘Water Bombing’, Prabowo Usulkan Penanganan Karhutla Pakai ‘Ubi Bombing’

Berita Terbaru