Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menangkap dua pria pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pengendara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), wilayah perbatasan Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Utara, pada Sabtu (6/6/2026). Penangkapan ini dilakukan menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang merekam aksi keduanya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial M (34) dan AA (33), warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil pengecekan Satreskrim Polres Lampung Tengah ke lokasi berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara yang melintas,” ujar Yuni.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp113.000, satu ember cat bekas, serta satu bendera berwarna merah dan kuning.
Saat ini, M dan AA tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Way Pengubuan. Yuni menyatakan bahwa polisi akan memberikan pembinaan dan mewajibkan kedua pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut, Yuni menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk praktik pungli, terutama di jalur strategis seperti Jalinsum yang merupakan akses utama mobilitas dan distribusi barang masyarakat.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Lampung Tengah akan meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan sepanjang Jalinsum.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungli atau tindakan lain yang mengganggu keamanan pengguna jalan. (*)






