Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

- Editor

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara rinci membeberkan dugaan aliran keuntungan pribadi (cuan) dan praktik penggelembungan harga (mark up) yang dilakukan oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta kroninya.

Praktik culas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 ini disinyalir mengakibatkan pemborosan dan kerugian negara hingga triliunan rupiah. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan, aliran dana terbesar didapatkan kelompok ini melalui yayasan-yayasan afiliasi yang dimanipulasi agar lolos sebagai Mitra SPPG.

​Syarief menyebutkan, yayasan yang terafiliasi dengan tersangka Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung tersebut diduga kuat meraup insentif dalam jumlah fantastis. “Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” jelas Syarief di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

​Selain manipulasi yayasan penerima insentif, Kejagung juga mengungkap sederet barang yang harganya di-mark up secara tidak wajar. Dadan Cs diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengubah Kerangka Acuan Kerja (KAK) demi memasukkan pengadaan barang yang tidak relevan dengan operasional makan bergizi.

​Sejauh ini, daftar mark up dan pengadaan fiktif yang telah diungkap oleh penyidik Kejagung meliputi:

1. Motor Listrik, pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun yang dananya sudah dibayarkan kepada PT YAT. Vendor ini terindikasi fiktif karena tidak memiliki diler maupun bengkel yang aktif.

2. Sepatu, pengadaan 32.000 pasang sepatu.

3. Tablet, pengadaan 31.994 unit komputer tablet.

4. Televisi, pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Syarief menegaskan, seluruh barang tersebut dianggarkan dengan harga yang telah digelembungkan dan tidak memiliki urgensi terhadap pelaksanaan program MBG.

“Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara serta tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” tegas Syarief.

Saat ini, Kejagung masih terus mengkalkulasi total kerugian negara secara menyeluruh akibat serangkaian patgulipat tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Penyidikan Kasus Korupsi Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tetap Jalan, Hakim Tolak Praperadilan!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru