Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

- Editor

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara rinci membeberkan dugaan aliran keuntungan pribadi (cuan) dan praktik penggelembungan harga (mark up) yang dilakukan oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta kroninya.

Praktik culas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 ini disinyalir mengakibatkan pemborosan dan kerugian negara hingga triliunan rupiah. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan, aliran dana terbesar didapatkan kelompok ini melalui yayasan-yayasan afiliasi yang dimanipulasi agar lolos sebagai Mitra SPPG.

​Syarief menyebutkan, yayasan yang terafiliasi dengan tersangka Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung tersebut diduga kuat meraup insentif dalam jumlah fantastis. “Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” jelas Syarief di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

​Selain manipulasi yayasan penerima insentif, Kejagung juga mengungkap sederet barang yang harganya di-mark up secara tidak wajar. Dadan Cs diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengubah Kerangka Acuan Kerja (KAK) demi memasukkan pengadaan barang yang tidak relevan dengan operasional makan bergizi.

​Sejauh ini, daftar mark up dan pengadaan fiktif yang telah diungkap oleh penyidik Kejagung meliputi:

1. Motor Listrik, pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun yang dananya sudah dibayarkan kepada PT YAT. Vendor ini terindikasi fiktif karena tidak memiliki diler maupun bengkel yang aktif.

2. Sepatu, pengadaan 32.000 pasang sepatu.

3. Tablet, pengadaan 31.994 unit komputer tablet.

4. Televisi, pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Syarief menegaskan, seluruh barang tersebut dianggarkan dengan harga yang telah digelembungkan dan tidak memiliki urgensi terhadap pelaksanaan program MBG.

“Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara serta tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” tegas Syarief.

Saat ini, Kejagung masih terus mengkalkulasi total kerugian negara secara menyeluruh akibat serangkaian patgulipat tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru