Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim gabungan Polda Lampung menangkap dan memberikan tindakan tegas terhadap satu tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Agustoni (37) alias Marmut, pada Jumat (29/5/2026) malam.
Tersangka diketahui merupakan bagian dari komplotan yang terkait dengan kasus penembakan Bripka Anumerta Arya Supena.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran tersebut ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan intelijen Polda Lampung.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas dan terukur. Hal ini dilakukan lantaran tersangka melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata tajam saat hendak diamankan.
”Tindakan tegas terukur diambil sesuai prosedur untuk melindungi keselamatan petugas di lapangan. Setelah diamankan dan mendapat penanganan, tersangka langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Indra Hermawan, Minggu (31/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Agustoni merupakan pelaku spesialis pembobolan dealer kendaraan. Ia tercatat telah melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Pringsewu.
Atas tindak kejahatannya, Agustoni dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini, Polda Lampung masih terus mendalami peran tersangka dan memburu anggota komplotan lainnya yang masih berstatus buron. (*)






