Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai belum tepat sasaran.
Berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan evaluasi tata kelola, KPK menemukan indikasi bahwa masyarakat miskin dan kelompok rentan justru belum menerima manfaat program tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengungkapkan bahwa risiko ketidaktepatan sasaran penerima MBG masih sangat tinggi. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bersama jurnalis pada Rabu (20/5).
”Yang mestinya mereka secara ekonomi tidak mampu, bahkan kadang-kadang sehari makan cuma sekali, justru tidak dapat program MBG. Tapi mereka yang secara ekonomi sudah cukup, justru mendapatkan program MBG,” ujar Aminuddin.
Menurut Aminuddin, kelompok yang semestinya menjadi sasaran prioritas seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dari kalangan kurang mampu di beberapa tempat belum tersentuh.
Walaupun ia menyebut temuan ini masih bersifat kasuistis dan tidak dapat disamaratakan secara nasional, hal tersebut harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk segera memperbaiki mekanisme pendataan.
KPK menilai masalah ketidaktepatan ini dipicu oleh orientasi pelaksanaan program yang keliru. Program MBG saat ini dianggap hanya fokus mengejar target kuantitas (jumlah penerima) dibandingkan pencapaian tujuan utamanya, yaitu menekan angka stunting, malnutrisi, dan gizi buruk.
”Sekarang output-nya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima makan bergizi gratis. Padahal tujuannya adalah agar orang-orang yang mengalami malnutrisi, stunting, ibu hamil, balita kurang gizi, serta ibu menyusui itu mendapat asupan gizi yang cukup,” tegasnya.
Sebagai solusi perbaikan, KPK merekomendasikan agar data penerima Program MBG disinkronisasikan langsung dengan basis data kesehatan milik pemerintah.
Menurut Aminuddin, data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan di daerah mengenai peta wilayah stunting tinggi dan masyarakat rentan seharusnya dijadikan landasan utama dalam menentukan penerima manfaat program tersebut. (*)






