Hamil Hingga Melahirkan! Kakek Perkosa Keponakan Penyandang Disabilitas Mental di Pesawaran

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi (Dok. DNT Lawyers)

Hariannarasi.com, Pesawaran – polisian Resor (Polres) Pesawaran menetapkan seorang pria paruh baya berinisial ML (61) sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap keponakannya, W, yang merupakan penyandang disabilitas mental. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan kini telah melahirkan. 

​Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan pelaku. Peristiwa tindak pidana asusila ini terjadi di wilayah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Benar, pelaku berinisial ML (61) telah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pesawaran,” kata Rudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rudi menjelaskan, tindak pidana tersebut terakhir kali dilakukan oleh tersangka pada Februari 2025.

Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban yang sedang dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan memperkosa korban.

​Kasus ini baru terungkap beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Juli 2025, setelah pihak keluarga menyadari bahwa korban sedang hamil besar. Keluarga kemudian mendesak korban untuk memberitahu identitas pelaku.

​”Korban akhirnya jujur dan mengatakan bahwa dia telah diperkosa oleh pamannya,” jelas Rudi.

​Mengetahui fakta tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan perbuatan ML ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.

​Untuk melengkapi proses penyidikan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti. Petugas juga telah mengambil sampel darah dari korban, bayi yang dilahirkan korban, serta tersangka untuk keperluan tes DNA.

Atas tindakannya, tersangka ML dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru