Hamil Hingga Melahirkan! Kakek Perkosa Keponakan Penyandang Disabilitas Mental di Pesawaran

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi (Dok. DNT Lawyers)

Hariannarasi.com, Pesawaran – polisian Resor (Polres) Pesawaran menetapkan seorang pria paruh baya berinisial ML (61) sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap keponakannya, W, yang merupakan penyandang disabilitas mental. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan kini telah melahirkan. 

​Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan pelaku. Peristiwa tindak pidana asusila ini terjadi di wilayah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Benar, pelaku berinisial ML (61) telah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pesawaran,” kata Rudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rudi menjelaskan, tindak pidana tersebut terakhir kali dilakukan oleh tersangka pada Februari 2025.

Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban yang sedang dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan memperkosa korban.

​Kasus ini baru terungkap beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Juli 2025, setelah pihak keluarga menyadari bahwa korban sedang hamil besar. Keluarga kemudian mendesak korban untuk memberitahu identitas pelaku.

​”Korban akhirnya jujur dan mengatakan bahwa dia telah diperkosa oleh pamannya,” jelas Rudi.

​Mengetahui fakta tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan perbuatan ML ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.

​Untuk melengkapi proses penyidikan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti. Petugas juga telah mengambil sampel darah dari korban, bayi yang dilahirkan korban, serta tersangka untuk keperluan tes DNA.

Atas tindakannya, tersangka ML dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PN Kota Agung Lakukan Konstatering, 7 Keluarga di Kagungan Tuntut Ganti Rugi Jembatan Way Kandis
Miris! Demi Ganjal Lapar Istri dan Cucu, Kakek 72 Tahun di Lamsel Terancam 5 Tahun Penjara?!
Polres Way Kanan Ungkap Penipuan Emas Rongsok Rp511 Juta, Kasus Meluas ke Tambang Ilegal dan Narkoba
Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Dua Pencuri Burung dan Motor Milik ASN Pemprov Lampung
Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Senpi Rakitan, Pecatan TNI AU Bersama Rekannya Diciduk Polisi
Tergiur ‘Jalur Tol’ Akpol, Uang Rp1 Miliar Milik Dokter Bedah Asal Lampung Lenyap!
Viral Video Dugaan Bagi-Bagi Komisi Proyek Kopdes Merah Putih di Kediri, Bangunan Tak Sesuai Standar!
Jangan Tertipu Penampilan! Nenek Berbaju Gamis Asal Lamtim Ini Gondol Emas Rp30 Juta Tanpa Ketahuan!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WIB

Hamil Hingga Melahirkan! Kakek Perkosa Keponakan Penyandang Disabilitas Mental di Pesawaran

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:02 WIB

PN Kota Agung Lakukan Konstatering, 7 Keluarga di Kagungan Tuntut Ganti Rugi Jembatan Way Kandis

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:26 WIB

Miris! Demi Ganjal Lapar Istri dan Cucu, Kakek 72 Tahun di Lamsel Terancam 5 Tahun Penjara?!

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Penipuan Emas Rongsok Rp511 Juta, Kasus Meluas ke Tambang Ilegal dan Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:41 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Dua Pencuri Burung dan Motor Milik ASN Pemprov Lampung

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun di 2026!

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:57 WIB