Caption : Ilustrasi (Dok. DNT Lawyers)
Hariannarasi.com, Pesawaran – polisian Resor (Polres) Pesawaran menetapkan seorang pria paruh baya berinisial ML (61) sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap keponakannya, W, yang merupakan penyandang disabilitas mental. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan kini telah melahirkan.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan pelaku. Peristiwa tindak pidana asusila ini terjadi di wilayah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Benar, pelaku berinisial ML (61) telah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pesawaran,” kata Rudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rudi menjelaskan, tindak pidana tersebut terakhir kali dilakukan oleh tersangka pada Februari 2025.
Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban yang sedang dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan memperkosa korban.
Kasus ini baru terungkap beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Juli 2025, setelah pihak keluarga menyadari bahwa korban sedang hamil besar. Keluarga kemudian mendesak korban untuk memberitahu identitas pelaku.
”Korban akhirnya jujur dan mengatakan bahwa dia telah diperkosa oleh pamannya,” jelas Rudi.
Mengetahui fakta tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan perbuatan ML ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.
Untuk melengkapi proses penyidikan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti. Petugas juga telah mengambil sampel darah dari korban, bayi yang dilahirkan korban, serta tersangka untuk keperluan tes DNA.
Atas tindakannya, tersangka ML dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)






