Jangan Tertipu Penampilan! Nenek Berbaju Gamis Asal Lamtim Ini Gondol Emas Rp30 Juta Tanpa Ketahuan!

- Editor

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Prabumulih – Seorang wanita lanjut usia berinisial TU (65) asal Desa Sukaraja Tiga, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap jajaran Polsek Prabumulih Barat atas dugaan pencurian perhiasan. Pelaku diringkus lantaran mencuri sebuah gelang emas senilai Rp30 juta di sebuah toko emas di Kota Prabumulih.  

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, mewakili Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Wester 383 yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andrie di kediamannya di Lampung Timur pada Sabtu (17/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB tanpa perlawanan.

​”Identitas pelaku berhasil kami kantongi berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Tim kemudian langsung bergerak ke Lampung Timur untuk melakukan penangkapan,” ujar IPTU Tomas, Senin (18/5/2026).

​Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (4/5/2026) di toko emas milik Meidiana (40) yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara. Kasus ini terungkap setelah pegawai toko menyadari hilangnya stok satu gelang emas saat hendak menutup toko.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang juga sempat viral di media sosial, modus yang digunakan pelaku adalah pelaku datang mengenakan gamis biru bermotif bunga dan kacamata, lalu meminta pegawai toko menunjukkan gelang emas dua suku bermotif Gucci.

Pelaku meminta pegawai mengambilkan model gelang lainnya. Saat pegawai lengah, TU dengan cepat menyembunyikan gelang emas yang sedang dicobanya ke dalam lengan baju gamis. Ia kemudian mengembalikan satu gelang lainnya dan pergi dengan dalih batal membeli.

​Proses Hukum

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan TU saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini, TU telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian dengan modus serupa di wilayah lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). “Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Tomas. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Pensiunan BUMN Gugat UU Dana Pensiun ke MK, Tuding Ada Diskriminasi dengan PNS
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum

Rabu, 30 September 2026 - 12:46 WIB

Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung

Berita Terbaru