Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Sebanyak tujuh keluarga di Pekon Kagungan, Kabupaten Tanggamus, masih menuntut kejelasan mengenai nilai ganti rugi lahan terdampak proyek pembangunan Jembatan Way Kandis.
Tuntutan tersebut kembali mengemuka di tengah pelaksanaan konstatering (pencocokan objek lahan) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung pada Kamis (21/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembebasan lahan untuk proyek jembatan yang menelan anggaran Rp17,46 miliar ini telah berproses sejak tahun 2021. Namun, hingga memasuki tahun kelima, tujuh keluarga tersebut belum mencapai kesepakatan karena menilai ganti rugi yang ditawarkan tidak sesuai dan kurang transparan.
Salah satu warga terdampak, Yuda, yang mewakili keluarga Mansyur, mengungkapkan adanya ketidakkonsistenan data pengukuran dan taksiran harga.
Pada proses pengukuran awal, lahan keluarganya tercatat seluas 324 meter persegi dengan nilai ganti rugi Rp330 juta. Namun, pada tahapan berikutnya, data tersebut berubah menjadi 87 meter persegi dengan nilai Rp291 juta.
”Kami hanya meminta keadilan. Kami ingin ada penjelasan yang jelas kenapa hasil pengukuran dan nilai ganti rugi bisa berubah. Kami bukan menolak pembangunan, tetapi kami ingin hak kami dihargai dengan layak,” tegas Yuda.
Selain masalah perubahan luasan lahan, warga juga mempertanyakan dasar penilaian aset yang dinilai timpang. Warga menyoroti adanya pemilik lahan di lokasi berbeda yang menerima ganti rugi hingga mencapai angka Rp1,6 miliar.
Perbedaan nilai yang signifikan ini memicu permintaan warga agar pihak terkait membuka rincian penilaian secara transparan.
Saat ini, ketujuh keluarga terdampak berharap proses konstatering yang dilakukan oleh PN Kota Agung dapat menjadi jalan keluar dari sengketa ini.
Mereka meminta seluruh pihak terkait untuk duduk bersama dan memberikan keputusan yang adil, sehingga proyek infrastruktur daerah dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak warga yang terdampak. (*)






