PN Kota Agung Lakukan Konstatering, 7 Keluarga di Kagungan Tuntut Ganti Rugi Jembatan Way Kandis

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Sebanyak tujuh keluarga di Pekon Kagungan, Kabupaten Tanggamus, masih menuntut kejelasan mengenai nilai ganti rugi lahan terdampak proyek pembangunan Jembatan Way Kandis. 

Tuntutan tersebut kembali mengemuka di tengah pelaksanaan konstatering (pencocokan objek lahan) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung pada Kamis (21/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pembebasan lahan untuk proyek jembatan yang menelan anggaran Rp17,46 miliar ini telah berproses sejak tahun 2021. Namun, hingga memasuki tahun kelima, tujuh keluarga tersebut belum mencapai kesepakatan karena menilai ganti rugi yang ditawarkan tidak sesuai dan kurang transparan.

Salah satu warga terdampak, Yuda, yang mewakili keluarga Mansyur, mengungkapkan adanya ketidakkonsistenan data pengukuran dan taksiran harga.

Pada proses pengukuran awal, lahan keluarganya tercatat seluas 324 meter persegi dengan nilai ganti rugi Rp330 juta. Namun, pada tahapan berikutnya, data tersebut berubah menjadi 87 meter persegi dengan nilai Rp291 juta.

​”Kami hanya meminta keadilan. Kami ingin ada penjelasan yang jelas kenapa hasil pengukuran dan nilai ganti rugi bisa berubah. Kami bukan menolak pembangunan, tetapi kami ingin hak kami dihargai dengan layak,” tegas Yuda.

Selain masalah perubahan luasan lahan, warga juga mempertanyakan dasar penilaian aset yang dinilai timpang. Warga menyoroti adanya pemilik lahan di lokasi berbeda yang menerima ganti rugi hingga mencapai angka Rp1,6 miliar.

Perbedaan nilai yang signifikan ini memicu permintaan warga agar pihak terkait membuka rincian penilaian secara transparan.

Saat ini, ketujuh keluarga terdampak berharap proses konstatering yang dilakukan oleh PN Kota Agung dapat menjadi jalan keluar dari sengketa ini.

Mereka meminta seluruh pihak terkait untuk duduk bersama dan memberikan keputusan yang adil, sehingga proyek infrastruktur daerah dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak warga yang terdampak. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Miris! Demi Ganjal Lapar Istri dan Cucu, Kakek 72 Tahun di Lamsel Terancam 5 Tahun Penjara?!
Polres Way Kanan Ungkap Penipuan Emas Rongsok Rp511 Juta, Kasus Meluas ke Tambang Ilegal dan Narkoba
Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Dua Pencuri Burung dan Motor Milik ASN Pemprov Lampung
Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Senpi Rakitan, Pecatan TNI AU Bersama Rekannya Diciduk Polisi
Tergiur ‘Jalur Tol’ Akpol, Uang Rp1 Miliar Milik Dokter Bedah Asal Lampung Lenyap!
Viral Video Dugaan Bagi-Bagi Komisi Proyek Kopdes Merah Putih di Kediri, Bangunan Tak Sesuai Standar!
Jangan Tertipu Penampilan! Nenek Berbaju Gamis Asal Lamtim Ini Gondol Emas Rp30 Juta Tanpa Ketahuan!
Propam Polda Lampung Usut Dugaan Pemerasan Rp50 Juta oleh Oknum Polisi di Way Kanan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:02 WIB

PN Kota Agung Lakukan Konstatering, 7 Keluarga di Kagungan Tuntut Ganti Rugi Jembatan Way Kandis

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:26 WIB

Miris! Demi Ganjal Lapar Istri dan Cucu, Kakek 72 Tahun di Lamsel Terancam 5 Tahun Penjara?!

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Penipuan Emas Rongsok Rp511 Juta, Kasus Meluas ke Tambang Ilegal dan Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:41 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Dua Pencuri Burung dan Motor Milik ASN Pemprov Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:01 WIB

Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Senpi Rakitan, Pecatan TNI AU Bersama Rekannya Diciduk Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun di 2026!

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:57 WIB