Miris! Demi Ganjal Lapar Istri dan Cucu, Kakek 72 Tahun di Lamsel Terancam 5 Tahun Penjara?!

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Seorang kakek berusia 72 tahun bernama Mujiran harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, pada Rabu (20/5/2026). 

Pria lanjut usia tersebut diadili lantaran dituduh mengambil getah karet di area perkebunan milik PTPN I di Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, pada Minggu (22/2/2026) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan majelis hakim, Mujiran mengaku nekat mengambil getah karet tersebut bukan untuk memperkaya diri, melainkan demi bisa membeli beras karena istri dan cucunya di rumah tengah kelaparan.

Akibat perbuatannya, tubuh rentanya kini terancam pidana penjara hingga lima tahun yang diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 20 KUHP tentang penggelapan.

​Kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayatulloh dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, mendorong agar perkara ini dapat diselesaikan melalui pendekatan kemanusiaan dan keadilan restoratif (restorative justice). Ia pun menyayangkan lambannya respons dari pihak PTPN I terkait tawaran perdamaian tersebut.

​“Proses hukum ini ada waktunya. Respons lambat dari PTPN membuat kami bingung apakah ini bisa diselesaikan atau tidak. Memang ada peristiwa pidana, tapi kita juga harus melihat sisi kemanusiaannya. Kakek ini sudah lanjut usia,” kata Arif usai persidangan.

​Arif menegaskan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk kliennya. Sidang Mujiran sendiri akhirnya ditunda oleh majelis hakim hingga 3 Juni 2026 usai mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di pihak lain, perwakilan SDM PTPN I, Angga Haris, menyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan intervensi dan pada prinsipnya hanya menjalankan proses hukum yang berlaku.

Ia juga menyebutkan, kasus yang menyeret Mujiran merupakan pengembangan dari perkara lain atas nama Nur Wahid. “Ini hanya penyerahan kami terhadap proses hukum. Tidak ada intervensi apa pun, hanya pelaksanaan hukum,” ujar Angga.

​Mengenai usulan damai yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Angga mengaku pihaknya belum dapat memberikan keputusan final.

“Terkait perkembangan sejauh ini akan kami konsultasikan dengan kantor pusat terkait solusi terbaiknya. Apakah nanti akan berdamai atau tidak, kami konsultasikan dulu ke manajemen,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PN Kota Agung Lakukan Konstatering, 7 Keluarga di Kagungan Tuntut Ganti Rugi Jembatan Way Kandis
Polres Way Kanan Ungkap Penipuan Emas Rongsok Rp511 Juta, Kasus Meluas ke Tambang Ilegal dan Narkoba
Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Dua Pencuri Burung dan Motor Milik ASN Pemprov Lampung
Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Senpi Rakitan, Pecatan TNI AU Bersama Rekannya Diciduk Polisi
Tergiur ‘Jalur Tol’ Akpol, Uang Rp1 Miliar Milik Dokter Bedah Asal Lampung Lenyap!
Viral Video Dugaan Bagi-Bagi Komisi Proyek Kopdes Merah Putih di Kediri, Bangunan Tak Sesuai Standar!
Jangan Tertipu Penampilan! Nenek Berbaju Gamis Asal Lamtim Ini Gondol Emas Rp30 Juta Tanpa Ketahuan!
Propam Polda Lampung Usut Dugaan Pemerasan Rp50 Juta oleh Oknum Polisi di Way Kanan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:02 WIB

PN Kota Agung Lakukan Konstatering, 7 Keluarga di Kagungan Tuntut Ganti Rugi Jembatan Way Kandis

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:26 WIB

Miris! Demi Ganjal Lapar Istri dan Cucu, Kakek 72 Tahun di Lamsel Terancam 5 Tahun Penjara?!

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Penipuan Emas Rongsok Rp511 Juta, Kasus Meluas ke Tambang Ilegal dan Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:41 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Dua Pencuri Burung dan Motor Milik ASN Pemprov Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:01 WIB

Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Senpi Rakitan, Pecatan TNI AU Bersama Rekannya Diciduk Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun di 2026!

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:57 WIB