Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Seorang kakek berusia 72 tahun bernama Mujiran harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, pada Rabu (20/5/2026).
Pria lanjut usia tersebut diadili lantaran dituduh mengambil getah karet di area perkebunan milik PTPN I di Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, pada Minggu (22/2/2026) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan majelis hakim, Mujiran mengaku nekat mengambil getah karet tersebut bukan untuk memperkaya diri, melainkan demi bisa membeli beras karena istri dan cucunya di rumah tengah kelaparan.
Akibat perbuatannya, tubuh rentanya kini terancam pidana penjara hingga lima tahun yang diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 20 KUHP tentang penggelapan.
Kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayatulloh dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, mendorong agar perkara ini dapat diselesaikan melalui pendekatan kemanusiaan dan keadilan restoratif (restorative justice). Ia pun menyayangkan lambannya respons dari pihak PTPN I terkait tawaran perdamaian tersebut.
“Proses hukum ini ada waktunya. Respons lambat dari PTPN membuat kami bingung apakah ini bisa diselesaikan atau tidak. Memang ada peristiwa pidana, tapi kita juga harus melihat sisi kemanusiaannya. Kakek ini sudah lanjut usia,” kata Arif usai persidangan.
Arif menegaskan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk kliennya. Sidang Mujiran sendiri akhirnya ditunda oleh majelis hakim hingga 3 Juni 2026 usai mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di pihak lain, perwakilan SDM PTPN I, Angga Haris, menyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan intervensi dan pada prinsipnya hanya menjalankan proses hukum yang berlaku.
Ia juga menyebutkan, kasus yang menyeret Mujiran merupakan pengembangan dari perkara lain atas nama Nur Wahid. “Ini hanya penyerahan kami terhadap proses hukum. Tidak ada intervensi apa pun, hanya pelaksanaan hukum,” ujar Angga.
Mengenai usulan damai yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Angga mengaku pihaknya belum dapat memberikan keputusan final.
“Terkait perkembangan sejauh ini akan kami konsultasikan dengan kantor pusat terkait solusi terbaiknya. Apakah nanti akan berdamai atau tidak, kami konsultasikan dulu ke manajemen,” pungkasnya. (*)






