Miris! Demi Ganjal Lapar Istri dan Cucu, Kakek 72 Tahun di Lamsel Terancam 5 Tahun Penjara?!

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Seorang kakek berusia 72 tahun bernama Mujiran harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, pada Rabu (20/5/2026). 

Pria lanjut usia tersebut diadili lantaran dituduh mengambil getah karet di area perkebunan milik PTPN I di Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, pada Minggu (22/2/2026) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan majelis hakim, Mujiran mengaku nekat mengambil getah karet tersebut bukan untuk memperkaya diri, melainkan demi bisa membeli beras karena istri dan cucunya di rumah tengah kelaparan.

Akibat perbuatannya, tubuh rentanya kini terancam pidana penjara hingga lima tahun yang diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 20 KUHP tentang penggelapan.

​Kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayatulloh dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, mendorong agar perkara ini dapat diselesaikan melalui pendekatan kemanusiaan dan keadilan restoratif (restorative justice). Ia pun menyayangkan lambannya respons dari pihak PTPN I terkait tawaran perdamaian tersebut.

​“Proses hukum ini ada waktunya. Respons lambat dari PTPN membuat kami bingung apakah ini bisa diselesaikan atau tidak. Memang ada peristiwa pidana, tapi kita juga harus melihat sisi kemanusiaannya. Kakek ini sudah lanjut usia,” kata Arif usai persidangan.

​Arif menegaskan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk kliennya. Sidang Mujiran sendiri akhirnya ditunda oleh majelis hakim hingga 3 Juni 2026 usai mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di pihak lain, perwakilan SDM PTPN I, Angga Haris, menyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan intervensi dan pada prinsipnya hanya menjalankan proses hukum yang berlaku.

Ia juga menyebutkan, kasus yang menyeret Mujiran merupakan pengembangan dari perkara lain atas nama Nur Wahid. “Ini hanya penyerahan kami terhadap proses hukum. Tidak ada intervensi apa pun, hanya pelaksanaan hukum,” ujar Angga.

​Mengenai usulan damai yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Angga mengaku pihaknya belum dapat memberikan keputusan final.

“Terkait perkembangan sejauh ini akan kami konsultasikan dengan kantor pusat terkait solusi terbaiknya. Apakah nanti akan berdamai atau tidak, kami konsultasikan dulu ke manajemen,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Berita Terbaru