Miris! Demi Ganjal Lapar Istri dan Cucu, Kakek 72 Tahun di Lamsel Terancam 5 Tahun Penjara?!

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Seorang kakek berusia 72 tahun bernama Mujiran harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, pada Rabu (20/5/2026). 

Pria lanjut usia tersebut diadili lantaran dituduh mengambil getah karet di area perkebunan milik PTPN I di Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, pada Minggu (22/2/2026) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan majelis hakim, Mujiran mengaku nekat mengambil getah karet tersebut bukan untuk memperkaya diri, melainkan demi bisa membeli beras karena istri dan cucunya di rumah tengah kelaparan.

Akibat perbuatannya, tubuh rentanya kini terancam pidana penjara hingga lima tahun yang diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 20 KUHP tentang penggelapan.

​Kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayatulloh dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, mendorong agar perkara ini dapat diselesaikan melalui pendekatan kemanusiaan dan keadilan restoratif (restorative justice). Ia pun menyayangkan lambannya respons dari pihak PTPN I terkait tawaran perdamaian tersebut.

​“Proses hukum ini ada waktunya. Respons lambat dari PTPN membuat kami bingung apakah ini bisa diselesaikan atau tidak. Memang ada peristiwa pidana, tapi kita juga harus melihat sisi kemanusiaannya. Kakek ini sudah lanjut usia,” kata Arif usai persidangan.

​Arif menegaskan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk kliennya. Sidang Mujiran sendiri akhirnya ditunda oleh majelis hakim hingga 3 Juni 2026 usai mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di pihak lain, perwakilan SDM PTPN I, Angga Haris, menyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan intervensi dan pada prinsipnya hanya menjalankan proses hukum yang berlaku.

Ia juga menyebutkan, kasus yang menyeret Mujiran merupakan pengembangan dari perkara lain atas nama Nur Wahid. “Ini hanya penyerahan kami terhadap proses hukum. Tidak ada intervensi apa pun, hanya pelaksanaan hukum,” ujar Angga.

​Mengenai usulan damai yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Angga mengaku pihaknya belum dapat memberikan keputusan final.

“Terkait perkembangan sejauh ini akan kami konsultasikan dengan kantor pusat terkait solusi terbaiknya. Apakah nanti akan berdamai atau tidak, kami konsultasikan dulu ke manajemen,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru