Caption : Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Setelah dua kali mangkir dari pemanggilan, mantan Gubernur Lampung, Arinal Junaidi, akhirnya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana.
Dana ini diguanakan untuk Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arinal tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada pukul 10.00 WIB, ia dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Arinal turun dari kendaraan dengan pengawalan petugas. Ia tampak mengenakan rompi tahanan dengan kondisi kedua tangan diborgol, lalu langsung digiring menuju ruang tunggu tahanan.
Saat memasuki area pengadilan, Arinal memilih bungkam. Ia sama sekali tidak memberikan tanggapan atau komentar saat awak media mencoba meminta keterangannya terkait kasus tersebut.
Setelah sempat berada di ruang tunggu, Arinal kemudian diarahkan petugas masuk ke dalam ruang sidang utama untuk memberikan kesaksiannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang membelit BUMD PT LEB tersebut. (*)






