Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Kota Agung meringkus seorang pria berinisial ST (30) atas dugaan penganiayaan terhadap kakak kandungnya, HS (40), dan kakak iparnya, IM (27).
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (11/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang diajukan pada Minggu (10/5/2026).
”Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti senjata tajam yang disembunyikan di saku celananya saat penggeledahan,” ujar AKP Feriyantoni, Rabu (13/5/2026).
Insiden penganiayaan terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang dihuni ibu korban di Lingkungan Sabah Luppak, Kelurahan Kuripan.
Kejadian bermula saat korban dan istrinya baru tiba dari Karawang, Jawa Barat. Tersangka kemudian datang bersama dua rekannya untuk membahas persoalan keluarga.
Pembicaraan tersebut berujung pada cekcok mulut. Saat situasi memanas, ST mengambil pisau garpu di ruang tengah kontrakan dan langsung menyerang kakaknya.
Akibat serangan tersebut, HS menderita luka senjata tajam pada telapak tangan kanan dan lengan kanan. Istri korban, IM, turut mengalami luka di jari kelingking tangan kiri saat berupaya melerai pertikaian.
Ibu korban, ZH, yang mencoba menghentikan keributan juga dilaporkan sempat dibenturkan kepalanya ke tembok oleh pelaku, meski tidak mengalami luka memar terbuka.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu buah senjata tajam jenis pisau garpu beserta sarungnya, satu helai kaus putih bercak darah milik korban IM, satu potong celana pendek kargo warna krem bercak darah milik korban HS.
Saat ini, ST telah ditahan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. (*)






