Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah mendalami dugaan keterlibatan lima oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, dalam sindikat penipuan daring bermodus love scamming.
Jaringan kejahatan yang dikendalikan dari balik jeruji besi ini tercatat merugikan korban hingga Rp1,4 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan, indikasi keterlibatan kelima pegawai tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.
Saat ini, Polda Lampung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan peran spesifik masing-masing oknum dalam melancarkan aksi kejahatan siber tersebut.
“Status tersangka saat ini baru ditetapkan terhadap para pelaku dari kalangan warga binaan,” tegas Helfi, senin (11/5).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kelima oknum pegawai tersebut saat ini telah diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menjalani pemeriksaan internal. Status hukum mereka akan diputuskan setelah penyidik menerima hasil lengkap dari pemeriksaan APIP.
Kasus love scamming ini sebelumnya berhasil dibongkar melalui operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Ditreskrimsus Polda Lampung. Praktik penipuan ini terorganisir secara masif dan diduga melibatkan hingga 137 warga binaan di dalam Rutan Kotabumi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah alat bukti utama, meliputi, 156 unit telepon seluler yang digunakan untuk mencari dan menghubungi korban.
Buku tabungan dan kartu ATM untuk menampung hasil kejahatan, SIM card dalam jumlah besar, dan pakaian dinas aparat yang digunakan pelaku untuk meyakinkan dan mengelabui korban.
Pihak kepolisian mencatat total kerugian sementara berada di angka Rp1,4 miliar. Jumlah kerugian material ini berpotensi terus bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan yang masih berlangsung. (*)






