Polisi Tangkap Pria Penikam Kakak Kandung dan Ipar di Tanggamus

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Kota Agung meringkus seorang pria berinisial ST (30) atas dugaan penganiayaan terhadap kakak kandungnya, HS (40), dan kakak iparnya, IM (27). 

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang diajukan pada Minggu (10/5/2026).

​”Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti senjata tajam yang disembunyikan di saku celananya saat penggeledahan,” ujar AKP Feriyantoni, Rabu (13/5/2026).

Insiden penganiayaan terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang dihuni ibu korban di Lingkungan Sabah Luppak, Kelurahan Kuripan.

Kejadian bermula saat korban dan istrinya baru tiba dari Karawang, Jawa Barat. Tersangka kemudian datang bersama dua rekannya untuk membahas persoalan keluarga.

​Pembicaraan tersebut berujung pada cekcok mulut. Saat situasi memanas, ST mengambil pisau garpu di ruang tengah kontrakan dan langsung menyerang kakaknya.

Akibat serangan tersebut, HS menderita luka senjata tajam pada telapak tangan kanan dan lengan kanan. Istri korban, IM, turut mengalami luka di jari kelingking tangan kiri saat berupaya melerai pertikaian.

Ibu korban, ZH, yang mencoba menghentikan keributan juga dilaporkan sempat dibenturkan kepalanya ke tembok oleh pelaku, meski tidak mengalami luka memar terbuka.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu buah senjata tajam jenis pisau garpu beserta sarungnya, satu helai kaus putih bercak darah milik korban IM, satu potong celana pendek kargo warna krem bercak darah milik korban HS.

Saat ini, ST telah ditahan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hakim Tegur Keras Eks Gubernur Arinal di Sidang Korupsi PT LEB: Saya di Sini Hakimnya Pak, Bukan Bapak!
Dulu Orang Nomor Satu, Kini Tangan Eks Gubernur Lampung Terborgol di Sidang Korupsi PT LEB, Sempat Dua Kali Mangkir!
Remaja Asal Bandar Lampung Jadi Tersangka TPPO, Dua Anak di Bawah Umur Dijual ke Surabaya
Tanggapi Video Viral Penggerebekan di Jabung Lamtim, Ini Kata Kapolda Lampung!
321 WNA Sindikat Judol Internasional Jakbar Diciduk, Polri Lacak Jaringan dan Aliran Dana
Curi 210 Kg Sawit Milik PT GMP di Lampung Tengah, Residivis Curas Diciduk!
5 Petugas Rutan Kotabumi Jadi ‘Bekingan’ Sindikat Love Scamming, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar!
Viral! Beredar Video Suara Tembakan Bertubi-tubi, Diduga Polisi Sergap Pembunuh Bripka Arya!
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:54 WIB

Hakim Tegur Keras Eks Gubernur Arinal di Sidang Korupsi PT LEB: Saya di Sini Hakimnya Pak, Bukan Bapak!

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:59 WIB

Polisi Tangkap Pria Penikam Kakak Kandung dan Ipar di Tanggamus

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:08 WIB

Remaja Asal Bandar Lampung Jadi Tersangka TPPO, Dua Anak di Bawah Umur Dijual ke Surabaya

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:18 WIB

Tanggapi Video Viral Penggerebekan di Jabung Lamtim, Ini Kata Kapolda Lampung!

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:11 WIB

321 WNA Sindikat Judol Internasional Jakbar Diciduk, Polri Lacak Jaringan dan Aliran Dana

Berita Terbaru