Hakim Tegur Keras Eks Gubernur Arinal di Sidang Korupsi PT LEB: Saya di Sini Hakimnya Pak, Bukan Bapak!

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mendapat teguran tegas dari majelis hakim saat hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB). 

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini bermula ketika majelis hakim mempertanyakan pernyataan Arinal mengenai status dana PI. Dalam keterangannya, Arinal menyebut bahwa dana tersebut masih berstatus peluang. Namun, pihak majelis hakim menyoroti bahwa secara administratif proses dana tersebut telah berjalan.

​Ketegangan terjadi ketika Arinal berupaya memotong penjelasan majelis hakim saat proses tanya jawab berlangsung. Hakim pun langsung menghentikan upaya saksi tersebut dan memintanya untuk fokus pada pokok pertanyaan.

​”Bukan yang itu saya tanyakan, Pak,” tegur hakim memotong penjelasan Arinal.

​”Saya jawab dulu, Pak,” timpal Arinal merespons teguran tersebut.

​Mendengar respons saksi, majelis hakim langsung memberikan penegasan terkait otoritas di dalam ruang sidang. “Saya di sini Hakimnya, Pak, bukan Bapak,” tegas hakim.

Menutup insiden tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali mengingatkan Arinal Djunaidi selaku saksi untuk memberikan jawaban secara jujur, langsung pada intinya, dan tidak memberikan keterangan yang berputar-putar selama persidangan berlangsung. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Berita Terbaru