Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mendapat teguran tegas dari majelis hakim saat hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada Rabu (13/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini bermula ketika majelis hakim mempertanyakan pernyataan Arinal mengenai status dana PI. Dalam keterangannya, Arinal menyebut bahwa dana tersebut masih berstatus peluang. Namun, pihak majelis hakim menyoroti bahwa secara administratif proses dana tersebut telah berjalan.
Ketegangan terjadi ketika Arinal berupaya memotong penjelasan majelis hakim saat proses tanya jawab berlangsung. Hakim pun langsung menghentikan upaya saksi tersebut dan memintanya untuk fokus pada pokok pertanyaan.
”Bukan yang itu saya tanyakan, Pak,” tegur hakim memotong penjelasan Arinal.
”Saya jawab dulu, Pak,” timpal Arinal merespons teguran tersebut.
Mendengar respons saksi, majelis hakim langsung memberikan penegasan terkait otoritas di dalam ruang sidang. “Saya di sini Hakimnya, Pak, bukan Bapak,” tegas hakim.
Menutup insiden tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali mengingatkan Arinal Djunaidi selaku saksi untuk memberikan jawaban secara jujur, langsung pada intinya, dan tidak memberikan keterangan yang berputar-putar selama persidangan berlangsung. (*)






