Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar praktik judi online jaringan internasional di kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, kepolisian menangkap 321 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara yang kedapatan tengah mengoperasikan situs perjudian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andhiko, menyatakan penindakan ini merupakan wujud nyata implementasi Program Asta Cita Presiden RI dalam penegakan hukum kejahatan siber transnasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ungkap Trunoyudo dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.
Dari hasil penggerebekan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial yang meliputi 75 domain judi online, paspor, komputer, laptop, telepon seluler, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Berdasarkan pemeriksaan awal, komplotan ini diduga kuat telah menjalankan operasinya selama dua bulan terakhir.
Saat ini, penyidik Bareskrim tengah menelusuri lebih lanjut terkait aliran dana serta server jaringan yang digunakan para pelaku. Proses pemeriksaan dan pengembangan kasus juga terus berjalan dengan menggandeng pihak Imigrasi dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus merespons laporan Interpol yang menyebutkan bahwa Indonesia mulai dijadikan negara tujuan baru bagi pemindahan operasi kejahatan siber transnasional, menyusul masifnya penertiban di berbagai negara Asia Tenggara.
Merespons hal tersebut, Trunoyudo menegaskan komitmen penuh Polri untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik jaringan bandar maupun pelaku scam internasional. Ia memastikan Polri tidak akan membiarkan wilayah Indonesia menjadi basis operasi jaringan kriminal lintas negara.
”Praktik perjudian online tidak hanya merugikan masyarakat secara sosial, tetapi juga berdampak terhadap perekonomian nasional dan keamanan ruang digital,” tegasnya.
Atas tindak kejahatan tersebut, para pelaku WNA ini dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)






