Remaja Asal Bandar Lampung Jadi Tersangka TPPO, Dua Anak di Bawah Umur Dijual ke Surabaya

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja putri berinisial SAS (17) sebagai tersangka. 

Tersangka diketahui merekrut dua anak perempuan di bawah umur asal Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus di Surabaya, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa kedua korban yang baru berusia 14 dan 15 tahun tersebut direkrut dengan janji-janji manis.

​”Korban diiming-imingi gaji sebesar Rp2 juta per minggu, serta dijanjikan fasilitas berupa ponsel pintar (iPhone) dan sepeda motor. Untuk memuluskan pemberangkatan ke Surabaya, tersangka juga membuatkan KTP palsu bagi para korban,” ungkap Irjen Pol Helfi Assegaf, Selasa (12/5/2026).

Terungkapnya kasus ini bermula ketika salah satu korban berhasil menghubungi pihak keluarga dan menyampaikan keinginannya untuk pulang. Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SAS beserta para korban pada Sabtu (9/5/2026).

Pemprov Lampung Siapkan Pendampingan Penuh

​Kejadian ini mendapat sorotan tajam dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Ia mengutuk keras tindakan eksploitasi anak tersebut dan menyebut kasus ini sebagai pengingat bahwa ancaman perdagangan orang terhadap anak dan perempuan di wilayah Lampung masih sangat serius.

​Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung langsung bergerak memberikan perlindungan kepada para korban.

​Berikut adalah langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA):

1. Pendampingan Psikologis dan Hukum, memberikan pemulihan trauma serta mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

2. Fasilitas Rumah Aman, menyediakan safe house untuk menjamin keamanan fisik dan mental korban.

3. Jaminan Pendidikan, memastikan kedua korban dapat kembali bersekolah dan melanjutkan pendidikan hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020,” tegas Rahmat pada Selasa (12/5/2026).

Saat ini, tersangka SAS tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik kasus ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Pensiunan BUMN Gugat UU Dana Pensiun ke MK, Tuding Ada Diskriminasi dengan PNS
Blak-blakan di DPR, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli hingga Botol Miras di Lapas Cibinong
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum

Rabu, 30 September 2026 - 12:46 WIB

Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung

Berita Terbaru