Remaja Asal Bandar Lampung Jadi Tersangka TPPO, Dua Anak di Bawah Umur Dijual ke Surabaya

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja putri berinisial SAS (17) sebagai tersangka. 

Tersangka diketahui merekrut dua anak perempuan di bawah umur asal Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus di Surabaya, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa kedua korban yang baru berusia 14 dan 15 tahun tersebut direkrut dengan janji-janji manis.

​”Korban diiming-imingi gaji sebesar Rp2 juta per minggu, serta dijanjikan fasilitas berupa ponsel pintar (iPhone) dan sepeda motor. Untuk memuluskan pemberangkatan ke Surabaya, tersangka juga membuatkan KTP palsu bagi para korban,” ungkap Irjen Pol Helfi Assegaf, Selasa (12/5/2026).

Terungkapnya kasus ini bermula ketika salah satu korban berhasil menghubungi pihak keluarga dan menyampaikan keinginannya untuk pulang. Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SAS beserta para korban pada Sabtu (9/5/2026).

Pemprov Lampung Siapkan Pendampingan Penuh

​Kejadian ini mendapat sorotan tajam dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Ia mengutuk keras tindakan eksploitasi anak tersebut dan menyebut kasus ini sebagai pengingat bahwa ancaman perdagangan orang terhadap anak dan perempuan di wilayah Lampung masih sangat serius.

​Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung langsung bergerak memberikan perlindungan kepada para korban.

​Berikut adalah langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA):

1. Pendampingan Psikologis dan Hukum, memberikan pemulihan trauma serta mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

2. Fasilitas Rumah Aman, menyediakan safe house untuk menjamin keamanan fisik dan mental korban.

3. Jaminan Pendidikan, memastikan kedua korban dapat kembali bersekolah dan melanjutkan pendidikan hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020,” tegas Rahmat pada Selasa (12/5/2026).

Saat ini, tersangka SAS tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik kasus ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru