Remaja Asal Bandar Lampung Jadi Tersangka TPPO, Dua Anak di Bawah Umur Dijual ke Surabaya

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja putri berinisial SAS (17) sebagai tersangka. 

Tersangka diketahui merekrut dua anak perempuan di bawah umur asal Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus di Surabaya, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa kedua korban yang baru berusia 14 dan 15 tahun tersebut direkrut dengan janji-janji manis.

​”Korban diiming-imingi gaji sebesar Rp2 juta per minggu, serta dijanjikan fasilitas berupa ponsel pintar (iPhone) dan sepeda motor. Untuk memuluskan pemberangkatan ke Surabaya, tersangka juga membuatkan KTP palsu bagi para korban,” ungkap Irjen Pol Helfi Assegaf, Selasa (12/5/2026).

Terungkapnya kasus ini bermula ketika salah satu korban berhasil menghubungi pihak keluarga dan menyampaikan keinginannya untuk pulang. Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SAS beserta para korban pada Sabtu (9/5/2026).

Pemprov Lampung Siapkan Pendampingan Penuh

​Kejadian ini mendapat sorotan tajam dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Ia mengutuk keras tindakan eksploitasi anak tersebut dan menyebut kasus ini sebagai pengingat bahwa ancaman perdagangan orang terhadap anak dan perempuan di wilayah Lampung masih sangat serius.

​Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung langsung bergerak memberikan perlindungan kepada para korban.

​Berikut adalah langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA):

1. Pendampingan Psikologis dan Hukum, memberikan pemulihan trauma serta mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

2. Fasilitas Rumah Aman, menyediakan safe house untuk menjamin keamanan fisik dan mental korban.

3. Jaminan Pendidikan, memastikan kedua korban dapat kembali bersekolah dan melanjutkan pendidikan hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020,” tegas Rahmat pada Selasa (12/5/2026).

Saat ini, tersangka SAS tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik kasus ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!
Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 
Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi
Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!
Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:58 WIB

Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:52 WIB

Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:39 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Berita Terbaru