Curi 210 Kg Sawit Milik PT GMP di Lampung Tengah, Residivis Curas Diciduk!

- Editor

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Kepolisian Sektor (Polsek) Seputih Mataram mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial DS (29), warga Kampung Terbanggi Ilir. 

Pelaku ditangkap usai terbukti mencuri 210 kilogram buah kelapa sawit milik PT Gunung Madu Plantation (GMP) di Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, ia menjelaskan, tindak pidana pencurian terjadi di Kawasan 18 Divisi 3 PT GMP, Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

​”Pelaku mengambil buah sawit menggunakan alat bantu dodos, kemudian dimasukkan ke dalam obrok kayu dan diangkut menggunakan sepeda motor untuk dijual ke lapak sawit,” jelas AKP Junaidi saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

​Aksi pencurian ini pertama kali diketahui dan digagalkan oleh petugas keamanan (satpam) PT GMP. Setelah pelaku berhasil ditangkap oleh pihak keamanan perusahaan, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menerima laporan, Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membawa tersangka.

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari aksi kejahatan pelaku, yakni, 7 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 210 kilogram, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor kendaraan (Nopol) dan 1 buah obrok kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Terkait pengungkapan kasus ini, AKP Junaidi memberikan apresiasi tinggi kepada petugas keamanan PT GMP yang sigap merespons kejadian sehingga situasi di lokasi tetap kondusif.

Pihaknya juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan di wilayah hukum Polsek Seputih Mataram.

Saat ini, pelaku DS beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolsek Seputih Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tanggapi Video Viral Penggerebekan Penembak Bripka Arya di Jabung, Ini Kata Kapolda Lampung!
321 WNA Sindikat Judol Internasional Jakbar Diciduk, Polri Lacak Jaringan dan Aliran Dana
5 Petugas Rutan Kotabumi Jadi ‘Bekingan’ Sindikat Love Scamming, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar!
Viral! Beredar Video Suara Tembakan Bertubi-tubi, Diduga Polisi Sergap Pembunuh Bripka Arya!
Polda Lampung Bongkar Sindikat ‘Love Scamming’ di Rutan Kotabumi, 137 Napi Ditetapkan Tersangka!
Buru Pelaku Curanmor Penembak Bripka Arya, Polda Lampung Tutup Semua Jalur Keluar!
BB Tambang Emas Ilegal Way Kanan Sudah Disita, Tapi Bos Besar Masih Tak Tersentuh! Ada Apa?
Masuk Jaringan Tambang Ilegal Way Kanan, Polda Lampung Gerebek Toko JSR, Sita 70 Kantong Isi Emas!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:18 WIB

Tanggapi Video Viral Penggerebekan Penembak Bripka Arya di Jabung, Ini Kata Kapolda Lampung!

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:11 WIB

321 WNA Sindikat Judol Internasional Jakbar Diciduk, Polri Lacak Jaringan dan Aliran Dana

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:35 WIB

Curi 210 Kg Sawit Milik PT GMP di Lampung Tengah, Residivis Curas Diciduk!

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:05 WIB

5 Petugas Rutan Kotabumi Jadi ‘Bekingan’ Sindikat Love Scamming, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar!

Senin, 11 Mei 2026 - 13:54 WIB

Viral! Beredar Video Suara Tembakan Bertubi-tubi, Diduga Polisi Sergap Pembunuh Bripka Arya!

Berita Terbaru