Curi 210 Kg Sawit Milik PT GMP di Lampung Tengah, Residivis Curas Diciduk!

- Editor

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Kepolisian Sektor (Polsek) Seputih Mataram mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial DS (29), warga Kampung Terbanggi Ilir. 

Pelaku ditangkap usai terbukti mencuri 210 kilogram buah kelapa sawit milik PT Gunung Madu Plantation (GMP) di Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, ia menjelaskan, tindak pidana pencurian terjadi di Kawasan 18 Divisi 3 PT GMP, Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

​”Pelaku mengambil buah sawit menggunakan alat bantu dodos, kemudian dimasukkan ke dalam obrok kayu dan diangkut menggunakan sepeda motor untuk dijual ke lapak sawit,” jelas AKP Junaidi saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

​Aksi pencurian ini pertama kali diketahui dan digagalkan oleh petugas keamanan (satpam) PT GMP. Setelah pelaku berhasil ditangkap oleh pihak keamanan perusahaan, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menerima laporan, Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membawa tersangka.

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari aksi kejahatan pelaku, yakni, 7 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 210 kilogram, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor kendaraan (Nopol) dan 1 buah obrok kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Terkait pengungkapan kasus ini, AKP Junaidi memberikan apresiasi tinggi kepada petugas keamanan PT GMP yang sigap merespons kejadian sehingga situasi di lokasi tetap kondusif.

Pihaknya juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan di wilayah hukum Polsek Seputih Mataram.

Saat ini, pelaku DS beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolsek Seputih Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru