Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja putri berinisial SAS (17) sebagai tersangka.
Tersangka diketahui merekrut dua anak perempuan di bawah umur asal Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus di Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa kedua korban yang baru berusia 14 dan 15 tahun tersebut direkrut dengan janji-janji manis.
”Korban diiming-imingi gaji sebesar Rp2 juta per minggu, serta dijanjikan fasilitas berupa ponsel pintar (iPhone) dan sepeda motor. Untuk memuluskan pemberangkatan ke Surabaya, tersangka juga membuatkan KTP palsu bagi para korban,” ungkap Irjen Pol Helfi Assegaf, Selasa (12/5/2026).
Terungkapnya kasus ini bermula ketika salah satu korban berhasil menghubungi pihak keluarga dan menyampaikan keinginannya untuk pulang. Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SAS beserta para korban pada Sabtu (9/5/2026).
Pemprov Lampung Siapkan Pendampingan Penuh
Kejadian ini mendapat sorotan tajam dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Ia mengutuk keras tindakan eksploitasi anak tersebut dan menyebut kasus ini sebagai pengingat bahwa ancaman perdagangan orang terhadap anak dan perempuan di wilayah Lampung masih sangat serius.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung langsung bergerak memberikan perlindungan kepada para korban.
Berikut adalah langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA):
1. Pendampingan Psikologis dan Hukum, memberikan pemulihan trauma serta mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
2. Fasilitas Rumah Aman, menyediakan safe house untuk menjamin keamanan fisik dan mental korban.
3. Jaminan Pendidikan, memastikan kedua korban dapat kembali bersekolah dan melanjutkan pendidikan hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020,” tegas Rahmat pada Selasa (12/5/2026).
Saat ini, tersangka SAS tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik kasus ini. (*)






