Masuk Jaringan Tambang Ilegal Way Kanan, Polda Lampung Gerebek Toko JSR, Sita 70 Kantong Isi Emas!

- Editor

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penggeledahan dan penyitaan 70 kantong berisi emas di Toko Perhiasan JSR yang berlokasi di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung. 

Operasi yang berlangsung sejak Jumat hingga Sabtu (8-9/5/2026) ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengonfirmasi adanya penyitaan tersebut.

​”Benar, kemarin petugas melakukan penyitaan barang bukti mulai dari emas, berlian, hingga logam mulia dari Toko Perhiasan JSR,” ujar Heri pada Sabtu (9/5/2026).

Dalam proses penggeledahan, petugas menelusuri empat lantai bangunan dan menyita sejumlah besar barang bukti secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut, lantai satu, petugas mengamankan 71 kantong berisi emas, berlian, logam mulia emas, dan logam mulia perak. Turut disita uang tunai beserta satu buah brankas.

Pada lantai dua, disita sebanyak 31 kantong yang juga berisi emas, berlian, serta logam mulia emas dan perak dan lantai tiga ditemukan dan diamankan 18 item peralatan yang digunakan untuk proses pengolahan dan pemurnian emas, sedangkan lantai empat, petugas kembali menyita 11 item peralatan pengolahan dan pemurnian emas.

Kombes Pol Heri Rusyaman menambahkan bahwa seluruh barang bukti hasil penggeledahan telah dibawa ke Mapolda Lampung.

“Barang bukti tersebut saat ini disimpan di ruang Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!
Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 
Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi
Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!
Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:58 WIB

Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:52 WIB

Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:39 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Berita Terbaru