Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penggeledahan dan penyitaan di Toko Perhiasan JSR yang berlokasi di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung.
Operasi yang berlangsung sejak Jumat hingga Sabtu (8-9/5/2026) ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengonfirmasi adanya penyitaan tersebut.
”Benar, kemarin petugas melakukan penyitaan barang bukti mulai dari emas, berlian, hingga logam mulia dari Toko Perhiasan JSR,” ujar Heri pada Sabtu (9/5/2026).
Dalam proses penggeledahan, petugas menelusuri empat lantai bangunan dan menyita sejumlah besar barang bukti secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut, lantai satu, petugas mengamankan 71 kantong berisi emas, berlian, logam mulia emas, dan logam mulia perak. Turut disita uang tunai beserta satu buah brankas.
Pada lantai dua, disita sebanyak 31 kantong yang juga berisi emas, berlian, serta logam mulia emas dan perak dan lantai tiga ditemukan dan diamankan 18 item peralatan yang digunakan untuk proses pengolahan dan pemurnian emas, sedangkan lantai empat, petugas kembali menyita 11 item peralatan pengolahan dan pemurnian emas.
Kombes Pol Heri Rusyaman menambahkan bahwa seluruh barang bukti hasil penggeledahan telah dibawa ke Mapolda Lampung.
“Barang bukti tersebut saat ini disimpan di ruang Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (*)






