Kajari Beri Pesan Menohok Usai Teken MoU dengan Pemkab Tanggamus: Jangan Ada Dusta di Antara Kita!

- Editor

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dan Kejaksaan resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

Kesepakatan ini ditujukan untuk mendukung kinerja aparatur pemerintahan agar terhindar dari jerat hukum sekaligus mempercepat pembangunan di wilayah Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Tanggamus Saleh Asnawi menegaskan, penandatanganan ini bukanlah sekadar acara seremonial, melainkan komitmen serius yang diteken di atas meterai demi masa depan daerah.

Seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk benar-benar mempelajari dan memanfaatkan pendampingan hukum tersebut.

“Dosa kita kalau kita sampai melanggar dari apa yang kita sepakati, yang sudah kita sign bersama tadi,” tegas Saleh, Kamis (7/5).

Bupati Tanggamus juga memberikan peringatan keras agar kelak tidak ada pejabat yang menyalahkan pimpinan atau institusi Kejaksaan apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran akibat keengganan OPD dalam berkonsultasi.

Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, dan jajaran OPD terkait diminta segera menyusun Perjanjian Kerja Sama teknis dari MoU tersebut.

“Melalui kerja sama ini, OPD akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam menjalankan tugas, di antaranya kesempatan melakukan konsultasi hukum pada tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.

Hal ini diharapkan mampu menghilangkan keragu-raguan aparatur dalam mengeksekusi program kerja dan memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Subari Kurniawan, SH, MH, menegaskan komitmen institusinya untuk hadir secara profesional sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Pihaknya menyatakan siap mem-back-up penuh seluruh OPD, selama tindakan yang dilakukan tidak melenceng dari aturan perundang-undangan.

​”Kejaksaan menjalankan fungsi advokat general untuk membela kepentingan umum, dalam hal ini kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan tugas aparatur pemerintah yang tujuannya untuk mensejahterakan rakyat,” jelas perwakilan Kejaksaan.

​Adapun bantuan hukum yang akan diberikan mencakup penyelesaian sengketa antar-instansi pemerintah (seperti Pemkab dan DPRD), sengketa aset Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), pemberian pendapat hukum (legal opinion), hingga review draf kontrak kerja sama.

​Meski demikian, pihak Kejaksaan memberikan syarat mutlak bagi jajaran aparatur Pemkab Tanggamus, yakni kejujuran dan transparansi. Pejabat pemerintah diminta untuk selalu menceritakan duduk perkara yang sebenarnya jika menghadapi permasalahan hukum.

“Jangan sampai ada dusta di antara kita. Jangan sampai setelah MoU ini ditandatangani dan kami turun mendampingi Bapak/Ibu, terjadi hal-hal yang disembunyikan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dan berujung di ranah pidana,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, turut dilakukan penandatanganan MoU antara Kejari Tanggamus dengan 11 OPD, yakni Dinas PMD, Dinas Ketahanan Pangan dan TPH, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan dan Peternakan, BKPSDM, Dinas P3AP2KB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Batin Mangunang, Dinas Perikanan, Dinas Sosial serta Bagian Perekonomian dan SDA. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru