Kejari Dampingi OPD Pemkab Tanggamus Mitigasi Resiko Pidana, Siap Jemput Bola!

- Editor

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Institusi Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum dan pengawasan kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memitigasi risiko penyimpangan pidana. 

Pengawasan ini dilakukan secara ketat untuk memastikan setiap kegiatan di lingkungan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari ranah hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sebuah koordinasi yang terekam, perwakilan Kejaksaan menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dari kerja sama dengan pemerintah daerah adalah pemberian bantuan hukum bagi OPD selaku pengelola keuangan negara.

Kejaksaan memfasilitasi ruang konsultasi bagi OPD saat merencanakan maupun menjalankan kegiatan agar semuanya tetap berada di jalur yang benar atau on the track.

​”Tujuannya tidak ada penyimpangan yang berujung pada pidana. Kita memitigasi risiko,” ungkap perwakilan Kejaksaan tersebut.

Sebagai bentuk tindakan preventif atau pencegahan, institusi penegak hukum ini juga siap melakukan sistem “jemput bola”. Kejaksaan dapat mendatangi langsung OPD terkait apabila ditemukan hal-hal yang mengkhawatirkan dari segi prosedural, seperti draf kesepakatan atau syarat-syarat hukum lainnya.

​Lebih lanjut, rekaman tersebut juga menjelaskan perubahan skema pengawalan proyek-proyek strategis daerah. Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) secara resmi telah dihapuskan dan kini diganti dengan skema Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di bawah kendali Bidang Intelijen Kejaksaan.

​Berbeda dengan TP4D, pelaksanaan PPS kini memerlukan legalitas yang lebih spesifik, yakni harus tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati untuk tingkat kabupaten, atau SK Gubernur untuk tingkat provinsi. SK tersebut memuat daftar spesifik proyek strategis yang akan didampingi.

Meski begitu, Kejaksaan menegaskan bahwa pengawasan di luar daftar SK Bupati masih bisa dilakukan. Hal ini berlaku apabila Bidang Intelijen menemukan adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi mengganggu kinerja pemerintah daerah secara umum.

Adapun saat ini, fungsi Hubungan Masyarakat (Humas) dan tim kreatif di institusi Kejaksaan juga dikelola langsung oleh Bidang Intelijen. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru