Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung bersama Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menyita total 1.348 butir.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menangkap dua tersangka, yakni seorang perempuan berinisial TMS dan seorang pria berinisial WS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal BNN Lampung mengamankan tersangka TMS di wilayah Bandar Lampung beserta barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan TMS, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dalam jaringan tersebut. Pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap tersangka WS.
Dari hasil penggeledahan terhadap WS, petugas menemukan sebuah tas kertas (paper bag) yang berisi 1.248 butir pil ekstasi berwarna hijau siap edar.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo, menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi yang baik antara BNN dan BIN Daerah Lampung.
Ia menegaskan bahwa pihak berwenang akan terus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika di wilayah Lampung.
”Kami berkomitmen penuh menjaga Lampung dari ancaman peredaran narkoba. Tidak ada tempat aman bagi mereka yang ingin merusak masyarakat dengan barang haram ini,” tegas Brigjen Pol Budi Wibowo.
Saat ini, tersangka TMS dan WS telah diamankan oleh pihak BNN Provinsi Lampung untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut. (*)






