Terseret Pusaran Kasus Kuota Haji, Mengapa Khalid Basalamah Serahkan Rp8,4 Miliar ke KPK?

- Editor

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ustadz Khalid Basalamah saat mengembalikan uang senilai Rp8,4 miliar di Kantor KPK.

Hariannarasi.com, Jakarta – Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pengembalian dana ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penyerahan uang tersebut dikonfirmasi oleh Khalid setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026).

​Khalid menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pengembalian biaya haji oleh biro penyelenggara haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru. Ia kemudian menyerahkan uang itu sepenuhnya kepada KPK atas instruksi dari pihak penyidik.

​”Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami tidak tahu uang apa. KPK minta, dan kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” ujar Khalid usai pemeriksaan.

​Khalid menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyimpan uang tersebut dan tidak mengetahui peruntukan aslinya. Menurutnya, begitu KPK menyampaikan bahwa dana dari pengurusan visa tersebut bermasalah, pihaknya langsung bersikap kooperatif untuk menyerahkannya.

Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada manipulasi distribusi kuota haji tambahan. Kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler diduga dialihkan menjadi haji khusus secara ilegal.

Selain itu, KPK menemukan adanya praktik pemerasan atau pungutan liar berupa “uang percepatan” yang diminta oleh oknum Kemenag agar jemaah dapat segera diberangkatkan.

Pihak KPK membenarkan adanya penyerahan uang dari Khalid Basalamah. Uang senilai Rp 8,4 miliar tersebut kini disita sebagai barang bukti guna melengkapi proses penyidikan dan membantu memulihkan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru