Caption : Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanggamus, Maradona.
Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi meluncurkan layanan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis aplikasi WhatsApp.
Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat mengakses dokumen kependudukan dari rumah tanpa dipungut biaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, warga Tanggamus cukup mengirimkan pesan melalui nomor WhatsApp 0811-7111-2137 untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Beberapa dokumen yang dapat diakses melalui layanan daring ini meliputi:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP elektronik (KTP-el)
3. Kartu Identitas Anak (KIA)
4. Akta Kelahiran
5. Akta Kematian
6. Dokumen kependudukan lainnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanggamus, Maradona, menyatakan bahwa inovasi ini dirancang agar proses pengurusan dokumen menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan. Ia juga secara tegas mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen secara mandiri demi menghindari calo.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini secara optimal serta menghindari praktik percaloan yang dapat merugikan,” ujar Maradona.
Langkah digitalisasi layanan adminduk ini merupakan wujud komitmen Pemkab Tanggamus dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Diharapkan, akses via WhatsApp ini mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan pelosok, sehingga efisiensi dan transparansi pelayanan daerah semakin meningkat. (*)






